TOPMEDIA - Tahun 2024 menjadi tahun yang menggembirakan bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN, karena pada tahun ini mereka akan diberikan kenaikan gaji sebesar 8 persen atas kebijakan Pemerintah Kota Serang.
Kabar baik bagi ASN tersebut disampaikan oleh Pj Walikota Serang Yedi Rahmat saat memimpin apel pagi yang rutin dilakukan setiap Senin pagi, 15 Januari 2024 di halaman Puspemkot Serang.
Kebijakan baru ini muncul setelah pergantian Walikota Serang Syafrudin yang habis masa jabatanya dan digantikan oleh Yedi Rahmat sebagai Pj Walikota Serang.
Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, dengan adanya kabar baik mengenai kenaikan Gaji ASN pada Tahun 2024 sebesar 8 persen, maka kinerja ASN tidak boleh kendor dan malas-malasan.
"Sudah tidak boleh malas-malasan, kerja harus maksimal, karena jika kinerjanya malas-malasan, honor tunjangan kinerjanya akan kita potong," papar Yedi.
Sekedar diketahui Yedi Rahmat ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Serang untuk menggantikan Syafrudin yang sudah habis masa jabatannya pada 5 Desember 2023 kemarin.
Pelantikan Yedi Rahmat dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemprov Banten, pada Selasa 5 Desember 2023 oleh Al Muktabar yang juga menjabat Pj (penjabat) Gubernur Banten.
Pemerintah memutuskan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri tahun ini. Kenaikannya mencapai 8% dan akan dilakukan per Januari 2024.
Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri naik 8% di tahun 2024. Kenaikan ini juga sudah disahkan dalam UU APBN 2024.
Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy S24, S24 Plus, S24 Ultra, Harga Segini ?
Dilansir dari berbagai sumber Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji itu akan dimulai per Januari 2024.
"Insya Allah secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya," ungkap Sri Mulyani Kamis (4/1/2024) lalu.***
Artikel Terkait
ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Peserta Pemilu! Jika Melanggar Bisa Dipidanakan
Anggota PWI Rangkap Sebagai PNS Atau ASN Harus Mundur, Inilah Hasil Rapat Pimpinan
Media Metting Bawaslu Bersama Pokja Wartawan Banten, Terungkap Netralitas ASN Masuk Posisi 3 di Nasional
Janji Manis Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming: Gaji ASN, TNI, Pejabat Naik Hingga Makan Siang Gratis!
DLHK Banten Gelar Uji Emisi Gratis bagi ASN dan Masyarakat
Tenaga Honorer Bakal Dihapus di Akhir Tahun 2024! Presiden Jokowi Telah Sahkan Undang Undang ASN
Kwarcab Kota Serang gelar Kursus Pembina Mahir bagi ASN, Syafrudin berharap ada regenerasi bagi pembina pramuka
Peringati HUT Korpri ke-52, ASN Pemkab Serang Diminta Tingkatkan Kemampuan di Era Digital
Bupati Serang Salurkan Donasi Rp 1 M dari ASN-Siswa untuk Palestina Melalui PMI
Peringati HBN ke-75 Tahun, Sekda Nanang Ajak ASN Kobarkan Semangat Bela Negara