Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode! Begini Kata Biro Humas Badan Kepegawaian Negara

photo author
- Selasa, 12 September 2023 | 19:30 WIB
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

Baca Juga: Partai Kebangkitan Bangsa: Jika Cak Imin Terpilih Menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia, BBM Gratis!

Kenaikan pangkat bagi PNS merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian pada negara.

Dengan adanya penambahan periodisasi ini, seorang PNS berkesempatan untuk naik pangkat lebih banyak.

Baca Juga: Inilah 3 Olahraga Tradisional Khas Indonesia! Paco Jalur Asal Provinsi Riau Paling Populer di Tanah Air

Menurut Iswinarto Setiaji, selaku Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini nggak merujuk pada kuantitas kenaikan pangkat, melainkan pada periode usulan.

Jadi, PNS dapat diajukan kenaikan pangkatnya, asalkan memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Baca Juga: Perluas Pasar Semen Ramah Lingkungan Berbahan Produk Baja, Krakatau Posco Gandeng Indocement Tunggal Perkasa

Nah, bagaimana? Ada PNS disini? Atau mungkin baru CPNS? Muehehe 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X