Kenaikan pangkat bagi PNS merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian pada negara.
Dengan adanya penambahan periodisasi ini, seorang PNS berkesempatan untuk naik pangkat lebih banyak.
Menurut Iswinarto Setiaji, selaku Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini nggak merujuk pada kuantitas kenaikan pangkat, melainkan pada periode usulan.
Jadi, PNS dapat diajukan kenaikan pangkatnya, asalkan memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Nah, bagaimana? Ada PNS disini? Atau mungkin baru CPNS? Muehehe
Artikel Terkait
Air dan Tanah dari Keraton Surosowan, Baduy ke IKN, Dzurriyat Kesulthanan Banten Terimakasih ke Wagub Banten
Mitsubishi Fuso Euro 4 Paling Disukai di Kalimantan, Manfaat Untuk Ibu Kota Nusantara 'IKN'
Lantik 98 CPNS menjadi PNS, Walikota Serang Syafrudin Sampaikan Pesan Tegas Hingga Kompensasi
Gaji PNS di Indonesia Bakal Naik pada 2024, Sentuh Angka Rp 9 Hingga 10 Juta?
Miliki Standarisasi Pengelolaan Baik, Farmel Cipta Mandiri Dipercaya Kelola Limbah IKN