Kepala BPK RI Banten Digantikan, Kader PKS Banten Sampaikan Hal Ini

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:29 WIB
Foto bersama Wakil Ketua DPRD Banten, Fraksi PKS Banten, Budi Prajogo dengan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dan Kepala BPK RI terbaru (Istimewa)
Foto bersama Wakil Ketua DPRD Banten, Fraksi PKS Banten, Budi Prajogo dengan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dan Kepala BPK RI terbaru (Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan (BPK RI) Perwakilan Banten menggelar serah terima jabatan (Sertijab) pimpinan baru. 

Yang sebelumnya Kepala BPK RI, dijabat oleh Novie Irawati Herni Purnama, kini digantikan oleh Emmy Mutiarini di Auditorium BPK Serang, Kamis 13 Oktober 2022. 

Pada penandatanganan berita acara sertijab dan penyerahan buku memori akhir masa jabatan kepala tersebut, disaksikan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Dori Santosa.

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2022 Untuk Posisi Operator Produksi di PT Kobe Boga Utama, Yuk Coba Lamar!

Pada kesempatan itupun, Wakil Ketua DPRD Banten, Fraksi PKS Banten, Budi Prajogo mengucapkan selamat kepada Kepala BPK RI Banten yang baru Emmy Mutiarini. 

Tidak lupa, Kader PKS Banten tersebut, mengucapkan terimakasih kepada Novie Irawati Herni Purnama, yang telah bersinergi dengan baik. 

"Selamat untuk Bu Emmy, dan terimakasih kepada Bu Novi atas kerjasama selama ini sehingga Pemprov banten berhasil mempertahankan  Opini WTP," ungkap Budi Prajogo kepada wartawan.

Baca Juga: Artis Film porno Jepang, Minamo San Menjadi Zombie di Film Terbaru

Budi Prajogo berharap, dengan dilantiknya Kepala BPK perwakilan Banten yang baru, mampu memperkokoh keberadaan dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. 

"Agar kepala BPK sekarang dapat membina komunikasi yang baik dengan seluruh entitas di Provinsi Banten. Semoga kerjsama yang selama ini baik, bisa ditingkatkan. Dengan mempertahankan 6 kali Opini WTP," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X