SERANG, TOPmedia - DPRD Kota Serang menyetujui Usulan Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Serang kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Keputusan tersebut disahkan melalui rapat paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Usul Walikota Serang Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Serang pada Bank BJB di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (18/11/2021).
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto yang memimpin rapat paripurna tersebut, dan dihadiri 38 anggota, terdiri dari 20 orang hadir secara fisik dan 18 orang hadir virtual.
"Apakah saudara-saudara setuju, usul penyertaan modal Pemkot Serang kepada Bank BJB," tanya Roni selaku pimpinan sidang. Disusul jawaban para peserta sidang,"Setuju," katanya.
Usai persidangan, Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, besaran penyertaan modalnya sebesar Rp.25 Miliar.
"Untuk pembayaran akan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp.10 Miliar. Untuk selanjutnya akan dibayarkan secara bertahap Rp.15 Miliar," ujarnya.
Syafrudin menambahkan, alasan Pemkot Serang melakukan penyertaan modal ke Bank BJB karena akan menerima sejumlah manfaat atau imbal balik usaha.
"Karena akan menerima beberapa manfaat. Terutama pemanfaatan ekonomi seperti bunga, deviden, royalti, dan manfaat sosial seperti CSR serta pemanfaatan lainnya," tutup Syafrudin seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red)