CILEGON, TOPMedia – Guna menjawab persoalan tenaga kerja yang kerap terjadi di Kota Industri, Komisi II DPRD Cilegon akhirnya menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Ketenagakerjaan.
Setelah diketahui, hal itu dilakukan lantaran upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Cilegon terkait persoalan ketenagakerjaan dinilai belum maksimal.
"Upaya-upayanya kami anggap tidak maksimal selama ini. Pemerintah daerah ini tidak maksimal dalam rangka membangun sinergitas dengan industri terutama sekali persoalan ketenagakerjaan," kata Faturohmi kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Menurutnya, sebagai kota industri, Cilegon harus memiliki peraturan daerah untuk memperkuat peran pemerintah daerah terutama dalam kaitan menekan angka pengangguran. Karena itu, Raperda inisiatif yang tengah disusun Komisi II DPRD Cilegon tersebut, merujuk pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami ingin menyajikan aturan yang mengatur soal ketenagakerjaan, baik soal penempatan, perlindungan, termasuk bagaimana instrumen pendukung agar angka pengangguran di Cilegon bisa dikurangi," ungkap Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Lanjut Faturahmi, akan ada banyak sekali persoalan yang bisa diatur oleh daerah terkait dengan urusan ketenagakerjaan. Termasuk, kata Dia, kaitan usulannya adalah bagaimana DPRD di Komisi II terutama soal keluhan dari buruh, banyak ketimpangan secara regulasi terutama saat terjadinya perselisihan hubungan industrial.
"Raperda ini untuk menjawab problematika terkait ketenagakerjaan, terutama menekan angka pengangguran di Kota Cilegon," ucapnya.
Dimana, lanjut Faturohmi, tercatat selama 3 tahun terakhir Cilegon mendapat predikat angka pengangguran yang cukup tinggi di Provinsi Banten yakni 9,33 persen pada 2018, kemudian 9,68 persen pada 2019, dan 12,69 persen pada 2020.
"Artinya ini ada peningkatan tiap tahunnya. Dilain hal ini kita lihat belum ada upaya signifikan dari pemerintah daerah, sehingga kita perlu menjawab dengan inisiatif melalui Raperda ini," jelasnya.
Faturohmi menjelaskan, Raperda inisiatif itu salah satunya adalah untuk memperkuat peran pemerintah daerah, terutama persoalan rekrutmen tenaga kerja. Kedua, bagaimana pemerintah daerah juga merencanakan atau menyusun satu langkah kaitan dengan pengembangan sektor informal di bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, Faturohmi juga menegaskan, Pemkot Cilegon harus mewujudkan industri padat karya, hal tersebut agar daya serap tenaga kerja tinggi.
"Bagaimana itu kami dorong, bagaimana memperkuat eksistensi pemerintah daerah dalam rangka hubungan industrial itu juga kami dorong," pungkasnya.(Firasat/Red)