Rapat Pembahasan KUAPPAS APBD-P Dianggap Tanpa Ketua TAPD

photo author
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:20 WIB
Ketua DPRD Banten  Andra Soni
Ketua DPRD Banten Andra Soni

SERANG, TOPmediaDPRD Banten menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan tahun 2021 hasil pengajuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, Rabu (25/8/2021).

Meski begitu, kali ini pembahasan KUAPPAS tersebut dianggap tidak dihadiri oleh ketua tim TAPD Provinsi Banten yang biasanya dihadiri oleh Sekda Banten, meski pada kenyataannya, Muhtarom telah  ditunjuk sebagai Plt Sekda Banten, untuk menggantikan posisi Al Muktabar yang mengajukan pengunduran diri untuk kemudian kembali bertugas ditempat asalnya sebagai ASN  Kemendagri.

"Tadi itu saya ngundang TAPD, minus ketua TAPD, Pak Muhtarom sebagai Inspektorat,  bagian dari TAPD," terang Ketua DPRD Banten  Andra Soni diruang kerjanya, Rabu (25/8/2021).

Meski begitu, Andra mengaku tidak mempersoalkan ketidak hadiran ketua TAPD Provinsi Banten, tanpa ketua, kata dia, rapat koordinasi masih tetap bisa berjalan, sebelum nantinya KUAPPAS APBD Perubahan Provinsi Banten tahun 2021 bisa diekspos pada rapat banggar antara eksekutif dan legislatif.

 "Kalau pembahasan gak masalah, masih bisa kita jalan. Gak mungkin gara-gara gak ada Sekda gak kita bahas, karena TAPD tim, bukan satu orang, cuma gak lengkap saja, gak afdol. Tapi kalau ditanya memenuhi syarat gak?, ya memenuhi," terang Andra.

Termasuk hasil rapat pembahasan KAPPAS APBD Perubahan Provinsi banten tahun 2021 yang nantinya akan ditandatangani oleh seluruh anggota TAPD, pihaknya beranggapan tidak akan menjadi soal.

"Kita tetap bisa membahas tanpa ketua. berarti minus dia (tandatangan ketua TAPD). Apakah menggugurkan paraf dia gak ada ?, kan gak gugur," katanya.

Adapun posisi TAPD, sambung Andra  ibarat sebuah tim yang diperintahkan oleh Gubernur, sedangkan tanggungjawabnya tetap ada pada Gubernur, melihat pengesahan APBD Provinsi Banten adalah hasil kesepakatam bersama antara DPRD dan ditandatangani oleh Gubernur.

"Jadi bukan sama TAPD. TAPD hanya tim yang dibentuk oleh Gubernur, yang ex officio-nya adalah Sekda. Tapi kan ada wakil ketua satu, wakil ketua dua," bebernya.

Meski begitu, dalam upaya percepatan pembangunan dan serapan APBD perubahan Provinsi Banten  tahun 2021, pihaknya optimis sebelum 31 September mendatang pembahasan sudah selesai.

Senada, Wakil Ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati mengatakan, kehadiran Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten yang baru, belum pada posisi sebagai ketua TAPD Provinsi Banten, lantaran belum mengantongi SK dari Gubernur.

"Belum ada SK nya," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Sekda Banten, Muhtarom belum bisa memberikan komentar banyak. "Nanti, sebentar-sebentar," pungkasnya sambil bergegas masuk keruangan Sekwan DPRD Banten, sesaat dalam rapat koordinasi dengan agenda pembahasan KUAPPAS DPRD Banten. (Den/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X