DKM Di Banten Tolak Imbauan DMI Soal Shalat Jum'at, Muhsinin : Mana Bisa Shalat Wajib Di Buat Dua Waktu

photo author
- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:56 WIB
Ketua DKM Nurul Ihtihad, di Kampung Blosong, Desa Serdang, Kabupaten Serang, Muhsinin
Ketua DKM Nurul Ihtihad, di Kampung Blosong, Desa Serdang, Kabupaten Serang, Muhsinin

SERANG, TOPmedia - Imbauan Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang memberlakukan dua gelombang salat Jumat didasarkan pada ganjil genap nomor ponsel. Dinilai oleh para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Banten tidaklah efektif.

Salah satu Ketua DKM Nurul Ihtihad, di Kampung Blosong, Desa Serdang, Kabupaten Serang, Muhsinin mengatakan, bahwasanya tidak sependapat dengan adanya wacana Ketua DMI Jusuf Kalla.

Menurutnya, persoalan untuk Shalat berjamaah jangan terlalu di besar-besarkan, dan shalat dilaksanakan seperti biasanya.

"Apalagi ini shalat jum'at, mana bisa di buat dua waktu seperti itu. Saya pribadi pun tidak sependapat, walaupun beliau senior saya, saya tidak sependapat, terutama ini menyangkut bab Shalat, dan bertentangan dengan batin nurani. Apalagi bab shalat jum'at merupakan kewajiban," kata Muhsinin yang juga menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Fraksi Golkar, saat ditemui di kediamanya, Jum'at(13/8/2021).

Muhsinin juga berpesan, kepada DPRD Pusat perwakilan Banten untuk dapat bertindak, kalau ada aturan yang berbenturan dengan masyarakat.

"Jangan diam saja dong para Dewan Perwakilan Banten, apalagi ini bab shalat. Bahkan perayaan PHBI di geser 1 hari, apa hikmahnya. Makanya saya meminta jikalau ada aturan yang tidak sependapat dengan masyarakat, seharusnya ditolak. Jangan diam saja, karena daerah tak dapat berbuat apa-apa, hanya bisa prihatin," jelasnya seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, DMI mengeluarkan surat edaran pemberlakuan dua gelombang pelaksanaan salat Jumat berdasarkan nomor akhir ponsel jemaah. Nomor akhir ponsel genap mengikuti salat Jumat pukul 12.00 WIB dan nomor akhir ganjil mendapat giliran setelahnya atau sekitar pukul 13.00 WIB.(Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X