SERANG, TOPmedia – Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta secara tegas kepada DPMD, Camat, dan BKPSDM dapat menjalankan intruksi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Wakil Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholik mengatakan, bahwasanya intruksi Bupati Serang untuk tidak diperbolehkanya Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa, RW maupun RT terlibat pada Pilkades.
"Secara tegas saya sampaikan dari Komisi I meminta kepada DPMD melalui Camat dan BKPSDM dapat menjalanlan intruksi. Bahwa ASN dan perangkat Desa, RW, dan RT jangan terlibat dalam tim sukses," ungkap Abdul Kholik saat ditemui di ruang kerjanya, Senin(9/8/2021).
Abdul Kholik juga menjelaskan, kemarin ada Ketua RW yang datang kepada dirinya mengaku sebagai LO.
"Berani-berani tidak mengindahkan intruksi Bupati Serang. Makanya saya meminta untuk kepada DPMD, Kecamatan maupun BKPSDM dapat memberikan tindakan tegas, dan kroscek secara detail. Di buka telinga sebesar-besarnya," jelasnya.
Diakhir wawancara, Abdul Kholik juga mewanti-wanti kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang dapat mengawasi secara ketat untuk bantuan BLT maupun Bansos.
"Jangan sampai jadi tunggangan politik. Sudah diberikan surat edaran, dan yang melaksanakan Pilkades dapat di tindak lanjuti. Bagi yang tidak mengindahkan aturan Bupati Serang tersebut, harap diberikan tindakan tegas," tutupnya seraya mengakhiri wawancara.(Feby/Red)