SERANG, TOPmedia - Refocusing anggaran penanganan corona atau dikenal dengan wabah Covid-19 di Kabupaten Serang, telah sesuai dengan keputusan Peraturan Presiden (Perpres) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Sujai A Sayuti, bahwa dalam Refocusing tidak semuanya harus dalam persetujuan anggota DPRD.
"Sehingga kami sifatnya hanya mengawasi, dan tidak banyak bicara. Namun setelah di Refocusing, Dinas Kesehatan selalu memberikan laporan ke DPRD," ungkap Sujai ditemui di ruang kerjanya, DPRD Kabupaten Serang, Rabu(2/6/2021).
Sujai juga menjelaskan, untuk Refocusing tahun 2020, yang dialihkan untuk penangan Covid-19 di Kabupaten Serang dipersentasikan hampir mencapai 20 persen dari APBD.
"Bahkan Kasda APBD Kabupaten Serang sempat mengalami defisit mencapai 30 persen untuk penanganan covid-19," jelasnya.
Tidak lupa, Sujai menegaskan, kejadian kasus korupsi masker yang terjadi di Dinkes Banten, dirinya pun dengan tegas kepada para pegawai Dinkes Kabupaten Serang akan ditangkap.
"Jika terbukti silahkan. Tangkap jebloskan. Kami pun akan Haering mengenai Refocusing menanganan covid-19 dengan DPRD Banten," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi mengakui, untuk dana Refocusing penanganan covid-19 yang dibelanjakan masker pada 2020 sebesar Rp 234.150.000.
"Saya dapat info dari bagian pengadaan di 2020, untuk dana refocusing Dinkes Kabupaten Serang belanja masker sebesar Rp 234 juta. Ini untuk masker medis dan masker KN 95, di pabrikan PT Trasti Global Konverta, di wilayah Cikande," ujar Agus.
Diakhir wawancara, Agus juga menerangkan, kegiatan yang dilakukan Dinkes Kabupaten Serang terdapat tiga program dalam penangan covid-19.
"3 T, Pasyankes puskesmas, dan Labkesda," tutupnya seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, saat ini DPRD Kabupaten Serang sedang meminta rincian anggaran Refocusing 2020 kepada Dinkes Kabupaten Serang. (Feby/Red)