Kejati 'Mencium' Indikasi Praktik Korupsi Pada Pengadaan Masker Rp 3 Miliar di Dinkes Banten

photo author
- Selasa, 25 Mei 2021 | 20:10 WIB
Ilustrasi Masker
Ilustrasi Masker

SERANG,TOPmedia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penusutan lantaran mencium adanya indikasi korupsi pada pengadaan masker yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dengan angagran Rp 3 Miliar.

Kepada wartawan, Penyidik Kejati mengaku laporan awal berdasarkan informasi dari berbagai pihak ke institusinya yang dilanjutkan dengan pendalaman.

Pengadaan 15 ribu masker itu senilai Rp 3 miliar, dengan dugaan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan intel menyerahkan kepada pidsus, nilai kerugian, dugaan, Rp 1,680 miliar dari total Rp 3 miliar lebih," kata Kasie Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron, melalui selulernya, Senin (24/05/2021).

Meski belum ada yang diperiksa, namun Kejati Banten sudah melayangkan undangan klarifikasi kepada tiga pegawai Dinkes Banten dan dua orang dari penyedia masker.

"Belum (ada yang diperiksa) lah, kan ini masih dari intel kita serahkan ke pidsus, kalau undangan klarifikasi sudah, tiga dari dinas (Dinkes), dua dari penyedia barang, lima orang," terangnya. 

Pengadaan 15 ribu masker itu dilakukan saat awal covid-19 menjadi pandemi di Indonesia, termasuk Banten, di tahun 2020 lalu.

"Ini yang medio tahun anggaran 2020. Yang sedang berjalan kan belum," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan TOPmedia.co.id belum mendapatkan jawaban dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, terkait temuan Kejati Banten. (YDtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X