SERANG,TOPmedia – Pasca beredar luasnya video yang diunggah salah seorang anggota DPRD Banten, Dede Rohana yang berjudul 'Untuk masyarakat Banten nggak usah liburan ke pantai yah, sudah saya wakilin sebagai anggota DPRD'.
Badan Kehormatan DPRD Banten akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Dede Rohana, berupa teguran keras, karena video yang dibuat dan pernah diunggahnya tersebut pada media sosial Tik Tok dinilai tidak etis dan dinilai melukai hati masyarakat, Kamis (30/5/2021).
Sebelum dijatuhi hukuman, BKD memberikan kesempatan kepada Dede Rohana untuk melakukan penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari pembuatan videonya tersebut sebegai bentuk pembelaan dari pihak bersangkutan.
"BK menilai tindakannya tidak etis, dan berdasarkan rapat pleno BKD memutuskan memberikan sanksi berupa teguran keras lisan, dan segera menyusul teguran tertulis setelah ketua BKD memberikan laporan kepada Ketua DPRD," terang Sopwan, kepada wartawan.
Saat disinggung apakah video yang diunggah Dede Rohana tersebut terdapat unsur yang dapat menyakiti perasaan masyarakat karena gagal liburan dipanta saat lebaran kemarin, pasca diterbitkannya Ingub Banten tentang penutupan sementara tempat-tempat destinisasi pariwisata di Provinsi Banten, sambung Sopwan, membenarkan, bergantung sudut pandang dari yang melihat video tersebut.
"Tentu ada, tergantung sudut pandangnya. Bisa disimak video tiktoknya tuh," katanya.
Lebih jauh Sofwan mengatakan, pada kesempatan tersebut, Dede Rohana juga menyampaikan permohonan maafnya di hadapan BKD dan berjanji tidak akan kembali melakukan perbuatan yang sama kemudian hari nanti.
Belajar dari kejadian video Dede Rohana tersebut, sambung Sopwan, terdapat pelajaran yang dapat dipetik oleh anggota DPRD Banten lainnya, atas statusnya sebagai publik figur agar selalu menjunjung tinggi sikap, ahlak, adab dalam tindak tanduk perbuatan kehidupan dalam masyarakat, termasuk saat berinteraksi melalui media sosial dan selalu menati tata tertib DPRD Banten yang berlaku.
"Warning untuk semua anggaota DPRD Provinsi Banten agar menyadari sebagai publik pigur wajib untuk menjunjung tinggi sikap, ahlak, adab dalam tindak tanduk perbuatan kehidupan dalam masyarakat pun media sosial, taat dengan Tata Tertib DPRD
Sementara itu, Anggota DPRD Banten, Dede Rohana mengaku telah menerima dengan iklas dan lapang dada atas pengenaan sanksi yang dijatuhkan oleh BKD terhadap dirinya.(Den/Red)