DPRD Kabupaten Serang Minta Pembangunan Normalisasi Sungai Ciujung Dihentikan, Kenapa?

photo author
- Kamis, 1 April 2021 | 19:05 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Komisi IV, Fraksi Nasdem, Ahmadi melakukan sidak ke lokasi pembangunan sungai Ciujung, Kamis(1/4/2021).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Komisi IV, Fraksi Nasdem, Ahmadi melakukan sidak ke lokasi pembangunan sungai Ciujung, Kamis(1/4/2021).

SERANG,TOPmedia – Diduga Tidak memiliki kajian lingkungan dalam pembangunan normalisasi sungai Ciujung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Komisi IV, Fraksi Nasdem, Ahmadi melakukan sidak ke lokasi pembangunan.

Dalam sidaknya kali ini, Ahmadi menjelaskan, bahwasnya terdapat kendala dalam pembangunan normalisasi sungai Ciujung di Kabupaten Serang. Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian dan Cidanau (BBWS-C3), kata dia, tidak memeliki kajian lingkungan untuk membangun Intake (sodetan) Sungai.

"Ini sangat membahayakan, karena menyambung antara sungai lainya. Bahkan air dari sungai Ciujung apabila pasang bisa tercemar limbah, sehingga tidak layak untuk pertanian," ungkap Ahmadi seusai sidak, di temui pada kantor DPRD Kabupaten Serang, Kamis(1/4/2021).

Ahmadi juga meminta, Balai Besar Sungai Ciujung untuk menghentikan pembangunan normalisasi sementara, hingga kajian lingkungan Intake (sodetan) dapat terselesaikan.

"Ini yang masyarakat menolak, Pemerintah Kabupaten Serang pun tidak mengetahui adanya pembangunan normalisasi sungai sampai dengan Intake. Bahkan tidak melibatkan Pemerintah setempat. Makanya sementara untuk pembangunan Intake maupun normalisasi sungai di hentikan sementara, sebelum terdapat kajian lingkungan," jelasnya.

Diakhir wawancara, Ahmadi pun berharap, Ketua DPRD Kabupaten Serang dapat mengundang Dinas PUPR, DLH, Komisi IV, dan Balai Besar.

"Kita harus respek dan mengambil sikap, meskipun pembangunan ini dari Balai Besar. Jangan dilepas begitu saja, karena pembangunan sungai Ciujung berada di wilayah Kabupaten Serang. Mari kita duduk bersama," tutup Ahmadi seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, pembangunan sodetan Sungai Ciujung Baru (Kali Jongjing) yang tercemar limbah, adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan prinsip dan etika lingkungan hidup. 

Sebab, apabila air dari sungai Ciujung Baru yang tercemar limbah dan dialirkan ke Sungai Ciujung Lama, itu berarti membagi limbah untuk mencemari sungai yang masih terjaga kualitas airnya.

Maka itu, diperlukan adanya pembangunan Intake (sodetan) yang memenuhi unsur kajian lingkungan. (Feby/TOPmedia).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X