Jaga Ekosistem Alam, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Wajibkan Industri Miliki Lahan Penghijauan

photo author
- Jumat, 12 Februari 2021 | 13:13 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang fraksi partai Golkar, TB. Baenurzaman, Jum'at(12/2/2021).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang fraksi partai Golkar, TB. Baenurzaman, Jum'at(12/2/2021).

SERANG, TOPmedia - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang fraksi partai Golkar, TB. Baenurzaman menekankan, kepada setiap perusahaan wilayah kabupaten Serang diwajibkan memiliki lahan untuk penghijauan.

Hal itu dilakukan dengan tujuan, untuk meminimalisir kerusakan ekosistem alam. Sehingga tercipta paru paru alam yaitu pepohonan.

TB. Baenurzaman mengatakan, dari luas perusahan seharusnya wajib dibangun setidaknya dapat dibentuk 5 persen area penghijauan.

“Minimal kalau di pembangunan pabrik 1 hektar ya 5 persennya untuk penghijauan di area pabrik,” ungkap Beben sapaan akrabnya, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat(12/2/2021).

Politisi Golkar ini pun menuturkan, kebanyakan dari perusahaan di wilayah Kabupaten Serang melupakan ekosistem alam. Sehingga, menimbulkan kerusakan ekosistem udara serta tanah.

“Jadi pabrik jangan mengambil uang saja, disini alam kita di Banten harus di jaga, ada paru paru alam yaitu pepohonan itu bisa memperbaiki ekosistem, iya minimal buat taman,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi ketua Komisi IV dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan sosialisasi, agar setiap perusahaan yang berdiri di wilayah Kabupaten Serang dapat merealisasikan pembuatan area penghijauan di perusahaannya masing-masing.

“Nanti kami berkoordinasi dengan ketua komisi IV dan Dinas LH untuk memberikan penyuluhan kepada pabrik- pabrik yang ada di Serang Timur maupun Serang Barat. Jangan semua lahan buat pergudangan atau gedung-gedung perusaahan, tapi diutamakan juga area penghijauannya,” pungkasnya seraya mengakhiri wawancara. (Febby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X