SERANG, TOPmedia - Wakil Ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati mengatakan Raperda tentang pengambilan keputusan tentang persetujuan dprd terhadap rancangan peraturan daerah usul gubernur tentang prnyelenggaraan ptotokol kesehatan dalam prncegahan, penanganan dan pemulihan ekonomi daerah pada saat covid-19 yang akan diparipurnakan antara pihak DPRD dan Pemprov Banten, Kamis (28/1/2021) besok tidak mencamtumkan mengenai pemberian sanksi berupa denda kepada pelanggar. Namun, yang ada hanya pemberian sanksi sosial.
Menurutnya, dalam kondisi sulit seperti ini, Pemprov Banten hanya mencumkan pemberian sanksi sosial bukan denda. Hal itu sebagai bentuk perhatian Pemda, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona.
"Hanya sanksi sosial. Selain akan menjadi repot jika ada pemberian sanksi denda, karena aturannya nanti akan dipertanyakan jika menjadi PAD (pendapatan asli daerah)," terang Nawa, kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu sesuai Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Banten. Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Berita Terkait : Instruksi Gubernur PPKM Provinsi Banten Tidak Memuat Sanksi Pelanggar
Dimana, pembatasan yang dimaksud adalah mengatur mengenai pemberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online; untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100% namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran; mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat; serta, mengijinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50% dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan yang mencolok mengenai pengaturan pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB.
Atas kondisi tersebut, masih kata Nawa, sejumlah pusat perbelanjaan di daerah Tangerang Raya sudah mulai tertib dengan menutup usahanya masing-masing, sebelum pukul 20:00 WIB sesuai peraturan PPKM.
"Disini (Tangerang Raya) jam 19:00 WIB semua sudah pada tutup. petugas mulai dari kepolisian hingga Satpol PP rajin patroli memonitor," katanya.
Saat disinggung masih ada pusat perbelanjaan seperti minimatket di Kota Serang yang masih beroperasi lebih dari pukul 20:00 WIB, sambung nawa, pihaknya berharap kepada Walikota dan Bupati untuk bisa menertibkan daerahnya masing-masing agar sebaran covid-19 bisa terus ditekan.
Nawa mencontohkan, apabila kedapatan ada pelanggar, petugas petugas bisa mengenakan sanksi sosial seperti agar pengelola atau pemilik usaha bisa diminta untuk menyumbang pasir atau semen untuk selanjutnya diberikan kepada fasos fasum masyarakat sebagai bentuk pemberian sanksi kepada pelanggar. (Deni/Red)