SERANG, TOPmedia – Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat, segala bentuk kegiatan dan aktivitas FPI dilarang di Indonesia.
Hal itu diperkuat dengan adanya Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi mengaku mengikuti intruksi pusat.
Sedangkan untuk mendeteksi dini mengenai FPI itu merupakan bagian dari Forkompinda nanti. Budi juga mengaku belum melakukan rapat seperti apa langkah kedepan.
"Kalau kita mengikuti intruksi daripada pusat untuk mendekteksi itu kan bagian dari Forkompinda nanti. Kita kan belum rapat seperti apa upaya dininya seperti apa itu nanti lagi. Mungkin abis tahun baru kita rapatin," katanya kepada wartawan di Kota Serang, Jum'at (1/12/2020).
"Fokompinda itukan ada TNI Polri dari saya, Wali Kota dan unsur yang lain," sambung Budi.
Budi Rustandi yang juga merupakan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra itu mengakui terkait pembubaran FPI berbeda-beda pendapat. Ditanya soal sikap dari partai Gerindra sendiri seperti apa, Budi menyebut belum mengambil statement.
"Kalau terkait pembubaran FPI itukan berbeda-beda pendapat, kalau dari partai sementara ini belum mengambil steatmen, berarti saya ga boleh ngambil statment dong," tandasnya.(Adi/Red)