SERANG, TOPmedia - Walikota Serang, Syafrudin menerima aduan dari Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (ASPEDI) Banten yang ingin dibuka kembali jasa Wedding Organizer. Karena semenjak pandemi wabah Covid-19, mengalami penurunan omset.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, bahwa perlu diketahui sesuai Peraturan Walikota (Perwal) yang dibuat pada bulan Juni 2020 dengan nomor 18 tahun 2020, tentang penanganan virus Covid-19 di tempat keramaian, fasilitas umum dalam massa transisi tatanan normal baru (new normal) di Kota Serang.
"Jadi Pemkot Serang menerapkan Perwal ini dalam rangka mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan, baik jasa maupun perdagangan yang ada di Kota Serang," kata Syafrudin kepada awak media, Kamis(18/6/2020).
Lanjut Syafrudin, ada beberapa persyaratan dari kegiatan tersebut yang harus dipenuhi. Diantaranya, untuk menerapkan atau memperketat protokol kesehatan.
Oleh karena itu, sambungnya, dengan hadirnya ASPEDI, Pemkot Serang mengizinkan kegiatan wedding. Namun, harus diatur dalam Perwal Nomor 18 tahun 2020.
"Antara lain kalau fasilitas gedung itu umpamanya kapasitas 3.000 orang, akan diatur dalam Perwal ini hanya 30 persen dari kapasitas gedung yang ada di Kota Serang. Selain itu, ditempat keramaian juga atau fasilitas umum hanya dibolehkan 30 persen," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua ASPEDI Banten, Febriansah Slamet Pribadi menyampaikan, kunjungan ini adalah untuk menjelaskan tentang industri pernikahan yang memang saat ini dibuat protapnya dengan istilah bagaimana industri pernikahan ini bisa berjalan kembali dengan protokol kesehatan yang memang dibuat standarisasinya hingga akhirnya pernikahan ini segera dilaksanakan.
"Jadi agar tidak ada lagi orang yang bingung ingin menikah hanya acaranya hanya beberapa orang yang hadir. Tadi juga sudah disinggung pak Walikota sudah memperbolehkan menggelar acara hanya ada batasan dengan 30 persen yang hadir," singkat Febriansah, seraya meninggalkan ruangan Walikota Serang.(Feby/Red).