SERANG, TOPmedia - Dampak Wabah Covid 19, sebanyak ratusan karyawan di Kabupaten Serang terpaksa harus berhenti bekerja. Namun, bukan berarti di PHK. Melainkan dirumahkan, karena omset perusahaan menurun. Akibat, sepi pengunjung maupun besarnya pengeluaran ketimbang pemasukan.
"Wabah Covid-19, punya pengaruh cukup besar. Karena banyak perusahaan yang lapor, mengalami penurunan omset. Hingga harus merumahkan karyawan," kata Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan, saat ditemui dikantornya, Jumat (17/4/2020).
Iwan juga mengakui, perusahaan yang telah lapor ke Disnakers Kabupaten Serang sebanyak 3 PT, dan 16 perhotelan. "Baru 3 perusahaan yang telah merumahkan karyawan. Sedangkan perhotelan sebanyak 16. Mereka yang di rumahkan, di beri pesangon 50 persen, dari gaji yang di terima," jelas Iwan.
Selain itu, masih kata Iwan, bahwa gelombang PHK di Kabupaten Serang belumlah ada, akan tetapi banyak pegawai yang dirumahkan.
"Untuk gelombang PHK tidak ada, yang banyak itu yang dirumahkan sekitar 586 karyawan," jelas Iwan.
Diakhir pembicaraan, Iwan menyarankan, kapada pegawai yang dirumahkan untuk mengikuti program kartu prakerja dari kementrian. "Cuma permasalahannya kartu prakerja ini langsung ke kementrian, jadi harus mengikuti langkah-langkah sesuai dari kementrian," tutup Iwan seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red).