Pemerintah Putuskan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya Untuk Banten!

photo author
- Selasa, 26 Maret 2019 | 16:43 WIB
Ojek online* (Foto:Net)
Ojek online* (Foto:Net)

TOPmedia – Setelah lama menunggu pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan terkait besar tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi atas nama Menteri Perhubungan tertanggal 25 Maret 2019 itu, mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2019.

Sementara itu dalam Kepmenhub ini ditetapkan pedoman perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri tersebut.

Dilansir dari laman resmi setkab.go.id biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri dari: a. biaya jasa batas atas; b. biaya jasa batas bawah; dan c. biaya jasa minimal.

Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa  biaya sewa penggunaan aplikasi.

Sementara biaya jasa minimal, menurut Kepmenhub ini, merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 (empat) kilometer.

Ditegaskan dalam Kepmenhub ini, besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:

  1. Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
  2. Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  3. Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.

Adapun besaran jasa sepeda motor sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yaitu:

-

Selanjutnya menurut Kepmenhub ini, perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal  berdasarkan sistem zonasi sebagaimana ditentukan di atas.

Sementara biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi dari perusahaan aplikasi ditentukan paling tinggi 20 persen.

Untuk menjamin kelangsungan penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, menurut Kepmenhub ini, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga) bulan. (Ikawati/RED)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X