SERANG, TOPmedia - Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rayta (PUPR) nomor 896/KPTS/M/2017, mala ruas tol Tangerang-Merak akan mengalami kenaikan tarif sejak 21 November 2017 pukul 00.00 WIB.
"Sesuai dengan data BPS, rata-rata inflasi ketigas daerah yang dilintasi (tol Tangerang-Merak), yaitu Tangerang-Serang-Cilegon, sebesar 7,32 persen," kata Wiwiek D Santoso, Presiden Direktur (Presdir) PT Marga Mandala Sakti (MMS), selaku operator tol Tangerang-Merak, Jumat (17/11/2017).
Wiwiek menjelaskan kalau penyesuaian tarif tol pun telah di atur dalam Pasal 48 ayat (3), Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan tol.
"Bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," jelasnya. (YDtama/Red)