JAKARTA, TOPmedia - Tepat awal 2017, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menurunkan tarif tenaga listrik untuk 12 golongan. Penurunan tarif mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) yang direvisi setiap bulan.
Menurunnya harga ICP (Indonesian Crude Price) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik di samping biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun, walaupun di sisi lain nilai tukar Rupiah mengalami pelemahan.
Nilai tukar Rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp293,26 per USD dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp13.017,24 per USD menjadi Rp13.310,50 per USD. Harga ICP pada November 2016 turun USD3,39 per barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar USD46,64 per barrel menjadi USD43,25 per barrel. Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33 persen, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14 persen menjadi 0,47 persen.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap USD, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.644,52/kWh.
"Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp6," ucap Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka dalam keterangannya.
Mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA. Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tarif tiap bulannya.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah. (Merdeka.com/Red)