TOPMEDIA - Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath menjawab perihal wacana kewenangan penyadapan independen yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) pasca kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua oknum hakim agung.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY adalah lembaga yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"Jadi KY adalah lembaga pengawas etik bagi hakim dan bukanlah penegak hukum," katanya kepada awak media, Rabu 28 Desember 2022.
Baca Juga: BMKG Bantah Akan Terjadi Badai Dahsyat di Jabodetabek Pada 28 Desember 2022, Ini Penjelasannya
Kata Rano, semua kebijakan atau statement yang diberikan KY itu sifatnya rekomendasi dan tidak bisa atau dipaksakan terhadap MA.
"Jadi saya kira apabila KY diberikan kewenangan penyadapan secara independen tanpa didampingi APH lain justru lumayan melenceng dari undang-undang,” tutur Rano.
Politisi PKB itu melanjutkan, bahwa yang berhak melakukan penyadapan adalah penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau KPK.
Baca Juga: Rating Acara TV Indonesia Hari Ini 28 Desember 2022, SCTV Ungguli RCTI! Ini Sinetron Paling Digemari
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 adalah para penegak hukum untuk kepentingan penyelesaian kasus hukum.
"Dengan begitu make sense kalau di UU KY yang sekarang kewenangan penyadapan KY harus bekerjasama oleh para APH lain seperti Polri, Kejaksaan dan KPK," katanya.
"KY juga sudah memiliki MoU untuk melakukan penyadapan dengan ketiga institusi itu, maka yang harus ditingkatkan adalah sinergitas antarlembaga ini supaya pengawasan terhadap hakim bisa lebih optimal lagi,” sambung ketua DPD KNPI Banten itu.
Baca Juga: 10 Besar Jenis Mobil Paling Laku di Indonesia, Berikut Daftarnya
Kendati demikian, Rano mendukung penuh tekad reformasi internal yang akan dilakukan ketua Mahkamah Agung pasca kasus oknum hakim agung di KPK.
Dia menyakini Ketua MA dapat melakukan reformasi peradilan sistemik sebagai pembelajaran dan evaluasi terhadap institusi MA.