TOPMEDIA.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA SMK di Banten, segera dilaksanakan.
Namun, pada PPDB Online 2022, seluruh SMA SMK dapat berbahagia. Sebab, pengelolahan server maupun jaringan di serahkan kepada pihak sekolah.
Diungkapkan oleh Anggota DPRD Banten, Komisi V, Furtasan Ali Yusuf, bahwa PPDB Online kewenangan sepenuhnya kepada sekolah, karena sekolah mempunyai server masing masing.
Baca Juga: Temu Kangen Ikayasa Banten, Mulai Bahas Pembangunan Daerah
"Jalur pendaftan pun masih sama dengan tahun sebelumnya seperti sistem zonasi. Namun, pengelolahannya oleh pihak sekolah, dengan kordinatornya UPTD," ungkap Furtasa Ali Yusuf saat ditemui, di Kampus Uniba, Kota Serang, Sabtu 4 Juni 2022.
Apalagi, kata Furtasan Ali Yusuf, Komisi V dalam waktu dekat akan memanggil kepala sekolah untuk persiapan PPDB Online, jangan persoalan yang sama tidak ada perubahan.
"Namun Secara kebijakan yang dulu ada di dinas, sekarang penanggung jawabnya ada di tiap sekolah dan Kepala UPTD," jelasnya.
Baca Juga: Untaian Kata Helldy Untuk Ridwan Kamil, Turut Berduka Cita
Tak sampai disitu, Furtasan Ali Yusuf menegaskan, rekomendasi DPRD Banten memanggil perwakilan dari sekolah, mulai dari Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Lebak, Pandeglang hingga Tangerang.
"Kita akan menekankan tentang kelebihan rombel menjadi keluhaan kepala sekolah Swasta. Kita akan minta dinas pendidikan membuat rambu rambu. Sekarang masih terjadi kasus rombel. Tahun inipun, tak akan terjadi," tegasnya.
Diketahui, Komisi V, DPRD Banten akan memperketat pengawasan PPDB Online tahun 2022, sesuai aturan dan jangan berlebih menerima murid sesuai dengan kuota.***