TOPMEDIA - Selama empat tahun menjabat, DPRD Kota Serang Periode 2019-2024 telah merampungkan 43 peraturan daerah (Perda).
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto saat menggelar Buka Puasa Bersama Pokja Wartawan Kota Serang, Kamis 13 April 2023.
Roni menjelaskan, sejak dilantikan pada tahun 2019, DPRD Kota Serang dalam melaksanakan fungsi legislasi atau membuat Perda sesuai dengan target yang disepakati.
Baca Juga: Efek Positif Pecalonan Anies Baswedan Sebagai Presiden 2024, Ini Kata Ketua NasDem Kota Serang
Pada tahun 2019 DPRD Kota Serang merampungkan 13 Perda, Tahun 2020 sebanyak 12 Perda, Tahun 2021 sebanyak 10 Perda dan Tahun 2022 sebanyak 8 Perda.
"Jadi, totalnya selama 4 tahun, 2019-2022 sudah menghasilkan kurang lebih 43 Perda," ujarnya.
Roni menjelaskan, selain melaksanakan fungsi legislasi pihaknya juga telah melaksanakan program serap aspirasi dari tiap daerah pemilihan. Seperti, yang dilakukan dirinya.
"Serap aspirasi masyarakat Alhamdulillah terealisasi sudah banyak. Banyaknya jalan rusak sampai ditanam pisang. Alhamdulillah sekarang sudah di hotmix," katanya.
Tak hanya itu, kata Roni, banyak program hasil serap aspirasi masuk pokok fikiran DPRD dan masuk APBD Kota Serang dan dijalankan Pemkot Serang, seperti hotmix, paving blok sampai dengan betonisasi jalan.***