TOPMEDIA - Surat yang dilayangkan Mendagri yang salah satunya ditujukan kepada Ketua DPRD Banten, terkait permintaan usulan 3 nama Pj Gubernur, harusnya dijadikan sebagai momentum oleh DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur saat ini.
Hal itu disampaikan, Koordinator Presidium KMSB Uday Suhada dalam release yang diterima TOPMEDIA Rabu 29 Maret 2023.
"Ini adalah kesempatan bagi DPRD Banten untuk melihat secara obyektif tentang kebijakan Al Muktabar selama 10 bulan terakhir. Begitu juga dengan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terkait kepemimpinan Al Muktabar saat ini," ujar Uday.
Baca Juga: Mendagri Minta Usulan Nama Calon Pj Gubernur Banten, Al Muktabar Akan Diganti? Ini Jawaban Ketua DPRD Banten
Dikatakan Uday, DPRD tidak boleh main-main dengan penilaiannya dalam Rapim. Sebab yang dipertaruhkan adalah nasib belasan juta rakyat Banten.
"Sebagai masyarakat sipil, saya tentu mengapresiasi langkah Mendagri. Meskipun menjadi hak prerogatif Presiden, namun juga mempertimbangkan aspirasi dari daerah. Statement saya sejak akhir tahun 2022, gencar mengkritisi kebijakan Pj Gubernu Al Muktabar, merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh KMSB (Koalisi Masyarakat Sipil Banten). Bagi kami, kepemimpinan Al Muktabar telah gagal. Gaya kepemimpinannya one man show. Saya tidak membenci Pak Al, tapi saya lebih sayang kepada orang-orang di sekelilingnya," papar Uday.
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) juga menyampaikan, bahwa kini masa depan Banten ada di tangan Fraksi-fraksi di DPRD. Semoga para wakil rakyat yang duduk di DPRD Banten menghindari hal-hal yang tidak terpuji dalam proses pengusulan tiga nama calon Penjabat Gubernur.
Baca Juga: Banyak Posisi Kosong! PT Paragon Technology and Innovation Buka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Tangerang
"Saya tidak bermaksud berprasangka buruk, namun dalam proses mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur, dikhawatirkan ada potensi terjadinya praktek 'transaksional jabatan', dan itu kita akan berusaha melakukan kontrol sosial," kata Uday.
Diketahui sebelumnya, Mendagri mengirimkan surat ke Ketua DPRD Banten dan 3 DPRD lainnya perihal permintaan 3 usulan nama calon Pj Gubernur yang akan habis pada 12 Mei 2022.
Dalam isi surat tersebut disampaikan batas waktu paling lambat usulan 3 nama calon Pj Gubernur sudah harus disampaikan DPRD pada 6 April 2023.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat dikomfirmasi topmedia, mengaku sudah menerima surat dari Mendagri. Ia mengatakan akan segera melakukan Rapim (Rapat Pimpinan) bersma ketua Fraksi-fraksi di DPRD Banten.
"Iya benar saya sudah terima surat dari Mendagri pada tanggal 27 Maret terkait permintaan usulan 3 nama calon Pj Gubernur Banten yang tanggal 12 Mei akan segera berakhir. Hari ini kita bahas dalam Rapat Pimpinan di DPRD, karena itu saya belum tahu apa nanti yang akan dihasilkan dari Rapim, tunggu saja nanti," ujarnya.***