TOPMEDIA - Pada Pemilu 2024 ini, kursi DPRD Banten yang tersedia dan akan diperebutkan para caleg dari 12 Dapil yaitu sebanyak 100 kursi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Daerah Pemilihan DPRD Banten terbagi kedalam 12 daerah pemilihan.
Berikut ini daftar pembagian Dapil DPRD Banten dan kuota kursi yang akan diisin berdasarkan PKPU nomor 6 Tahun 2023:
Dapil Banten 1 merupakan daerah pemilihan dari Kota Serang, di Dapil ini para caleg akan memperebutkan 6 Kursi di DPRD Banten.
Dapil Banten 2 meliputi daerah pemilihan di Kabupaten Serang A, di Dapil ini para caleg akan memperebutkan 9 kursi yang tersedia dari 18 Kecamatan.
Dapil Banten 3, masih merupakan wilayah di Kabupaten Serang, hanya disebut zona Kabupaten Serang B, yang terdiri dari 11 Kecamatan dengan kuota kursi sebanyak 5 kursi.
Dapil Banten 4, tersedia 9 Kursi untuk jadi anggota DPRD Banten. Dapil ini merupakan wilayah Kabupaten Tangerang A dengan jumlah 14 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pada Dapil Banten 5, juga masih wilayah Kabupaten Tangerang yang terbagi pada 8 Kecamatan dan disebut Kabupaten Tangerang B dengan jumlah kursi 9.
Mengingat luasnya Kabupaten Tangerang, juga dipecah menjadi Dapil Kabupaten Tangerang C dengan jumlah 7 Kecamatan dengan kuota 8 kursi.
Dapil Banten 7, adalah wilayah pemilihan untuk Kota Tangerang A dengan jumlah kecamatan 8 dan memiliki kuota 9 kursi untuk di DPRD Banten.
Selanjutnya pada Dapil Banten 8 merupakan wilayah pemilihan Kota Tangerang B dengan jumlah 5 Kecamatan dan tersedia 7 kursi DPRD Banten.
Adapun Dapil Banten 9 merupakan wilayah Kota Tangerang selatan dengan kuota kursi sebanyak 9 kursi.
Dan Dapil Banten 10 dengan kuota 12 kursi ini meliputi wilayah kabupaten Lebak secara menyeluruh.