Rapat Paripurna Pandangan Fraksi DPRD Kota Serang Dihadiri Oleh Pj Walikota Serang, Begini Tanggapan Roni Alfanto

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 05:46 WIB
Pejabat (Pj) Walikota Serang menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang di Kantor DPRD Kota Serang, kemarin Kamis 22 Februari 2024. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Pejabat (Pj) Walikota Serang menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang di Kantor DPRD Kota Serang, kemarin Kamis 22 Februari 2024. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA – Pejabat (Pj) Walikota Serang menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang di Kantor DPRD Kota Serang, kemarin Kamis 22 Februari 2024. 

Adapun Rapat Paripurna tersebut tentang penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Usul Walikota dan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD. 

Dalam kesempatan tersebut, penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Usul Walikota berlangsung khdmat.

Baca Juga: Kasihan, Staf Desa Bojongmanik Dipecat Lantaran Tak Nurut Ikuti Perintah Kades Dalam Nyoblos Caleg di Pileg 2024

Usai menghadiri rapat paripurna, Yedi Rahmat mengatakan, dalam pembahasan tersebut pemerintah Kota Serang menyampaikan Raperda tentang Pencabutan Perda dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Serang. 

Pimpinan Sidang Rapat Paripurna, Roni Alfanto menyampaikan pada tanggal 21 Februari 2024 kemarin Pj Walikota Serang mengusulkan Rancangan Perda kepada DPRD Kota Serang. 

Roni Alfanto menambahkan, hari ini pembacaan  pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda Usul Walikota dan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD.

"Jadi, hari ini pada rapat fraksi langsung dihadiri oleh Pj Walikota Serang, Pak Yedi Rahmat. Dimana, membahas tentang perda yang tengah di rancang," tuturnya.(Advetorial).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X