Desak Polri Tangkap Gus Nur Dan Bambang Tri, Dugaan Penistaan Agama

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 18:49 WIB
Ketua Remaja Islam Soleh (Risol), Rizkal Hakim usai audiensi di Mapolres Serang (Febi Sahri Purnama)
Ketua Remaja Islam Soleh (Risol), Rizkal Hakim usai audiensi di Mapolres Serang (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak untuk menangkap Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono alias Bambang Tri. 

Keduanya diduga telah melakukan penistaan agama dan penyebaran berita hoax, serta ujaran kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo melalui kanal Youtube Gus Nur 13 OFFICIAL. 

Ketua Remaja Islam Soleh (Risol), Rizkal Hakim mengatakan, pihaknya menyatakan keberatan dan protes terhadap Gus Nur dan Bambang Tri yang telah menyeret ajaran agama Islam kedalam urusan politik.

Baca Juga: PT Global Jaya Properti Laporan Dj Ke Polda Banten Dengan Diduga Penggelapan Dana Perusahaan

Oleh karena itu, Rizkal meminta, agar Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia. 

“Mendesak Kepolisian Republik Indonesia menangkap saudara. Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono alias Bambang Tri karena telah membuat kegaduhan sosial dan keresahan sosial dengan video dalam kanal you tube GUS NUR 13 OFFICIAL,” kata Rizkal Hakim usai  audensi dengan Polres Serang Kota, di Mapolres Serang Kota, Senin 3 Oktober 2022. 

Rizkal juga mendesak, pihak kepolisian untuk menangkap Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur dan Bambang Tri dengan dugaan telah melakukan penodaan agama serta menyalahgunakan Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an untuk menyerang Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Dienatalis Uniba Ke 16 Tahun, Adakan Jalan Sehat Bersama Hingga Alun Alun Kota Serang

Selain itu, ia juga meminta Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur menghapus video mubahalah dan semua konten video yang berhubungan dengan video mubahalah. 

Rizkal menegaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil dari kinerja pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang dapat membuat efek jera kepada keduanya. 

“Minimal ada permintaan maaf,” tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X