Hari Santri Nasional Tidak Masuk Kalender Tanggal Merah

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 12:01 WIB
Ilustrasi barisan para Santri (foto: Ilustrasi)
Ilustrasi barisan para Santri (foto: Ilustrasi)

TOPMEDIA - Hari Santri Nasional diperingati sebagai penghargaan kepada kalangan ulama, santri, dan pesantren atas sumbangsih mereka terhadap perjuangan dan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Dasar hukum Hari Santri Nasional tertuang di dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Di tahun 2022 ini, Hari Santri Nasional jatuh pada hari Sabtu, 22 Oktober 2022. Apakah Hari Santri Nasional termasuk hari libur atau tanggal merah?

Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, Hari Santri Nasional ditetapkan sebagai bukan hari libur karena tidak ditetapkan tanggal merah pada kalender Nasional.

Baca Juga: Link Twibon untuk Hari Santri Nasional Tahun 2022

Baca Juga: Hari Santri Nasional, Ulama Banten: Bale Rombeng Soko Guru Pendidikan Nusantara

"Hari Santri bukan merupakan hari libur," berikut tertulis di dalam Kepres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2015.

Berdasarkan Kepres tersebut, Hari Santri Nasional perlu diperingati dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik lndonesia serta mengisi kemerdekaan.

Selain itu, Hari Santri Nasional juga untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik lndonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Baca Juga: Ratusan Santri di Provinsi Banten Dukung Ganjar Pranowo jadi Presiden Indonesia

Ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional merujuk pada ditetapkannya seran resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru lndonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik lndonesia dari serangan penjajah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X