TOPMEDIA – DPR RI mendorong Analog Switch Off (ASO) untuk segera diselesaikan dalam rangka migrasi siaran televisi (TV) dari TV analog ke TV Digital. Keberadaan TV Digital nantinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Siaran TV Digital tidak menggunakan kuota internet, sama seperti menonton TV biasa. TV Digital, lanjut dia, juga bukan siaran TV berlangganan melainkan gratis dan tidak ada biaya bulanan.
Anggota DPR RI Subarna mengatakan, “Kemkominfo mempunyai tugas untuk menghentikan siaran TV analog ke TV Digital.
Baca Juga: Kominfo Cari Solusi Atasi Masalah Siaran TV Digital di Daerah
Peralihan ini akan bermanfaat bagi masyarakat karena kualitas gambar lebih bagus, suara lebih jernih dan lain-lain,” kata Subarna.
Subrana mengakui, Indonesia sebenarnya terlambat dalam melakukan peralihan dari TV analog ke TV Digital. Sebab, menurutnya, 80 persen negara-negara di dunia sudah melakukan ASO.
“Ada alasan perpindahan dari TV analog ke TV Digital. Ini untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain. Sehingga ASO ini perlu segera diselesaikan. Ini juga bisa membuka lapangan kerja baru di industri kreatif digital,” ujar Subrana.
Baca Juga: Cara Mudah Pasang Set Top Box, TV Analog Sekarang Bisa Menampilkan Siaran TV Digital
DPR RI meminta masyarakat dalam kategori keluarga miskin yang televisinya masih model lama untuk tidak khawatir. Karena, pemerintah akan memberikan STB bagi yang belum memiliki TV Digital.
“Ada memang kendala teknisnya dalam penyerahan bantuan STB ini seperti alamat tidak jelas, kemudian TV nya tidak ada remot dan lain-lain.
Meskipun ada kendala, ASO ini harus terus berjalan dan diselesaikan karena ini adalah amanat undang-undang,” papar Subarna.
Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box di TV Analog Supaya Bisa Nonton Siaran TV Digital
Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Nursodik Gunarjo, mengatakan, masyarakat tidak harus mengganti TV untuk mendapatkan siaran TV Digital. Namun, nantinya masyarakat harus menggunakan STB.
“Tidak semua TV datar itu TV Digital. Penyediaan STB ini hanya disediakan secara gratis untuk keluarga miskin,” kata Nursodik Gunarjo.
Nursodik Gunarjo menjelaskan, penyediaan STB ini dilakukan oleh Kominfo seusai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021. Nantinya, kata dia, pemerintah akan membantu penyediaan STB kepada rumah tangga miskin.
Artikel Terkait
Catat! Siaran TV Digital Tidak Bayar Alias Gratis
Cara Beralih ke TV Digital Ini Cara Mengubah TV Analog ke Siaran TV Digital
Cara Pasang Set Top Box (STB) di TV Analog Supaya Bisa Nonton Siaran TV Digital
Daftar Daerah Siaran TV Analog Dihentikan Mulai 30 April 2022 Berganti Siaran TV Digital
Kelebihan Siaran TV Digital Dibanding TV Analog Wajib Kamu Tahu
Jangan Dibuang Antena UHF Lama Anda Karena Bisa Digunakan Untuk Menangkap Siaran TV Digital