Chandra Asri Siap Dukung Target Pemerintah Bangun 4 Juta Sambungan Pipa Gas Rumah Tangga di 2024

photo author
- Selasa, 17 Mei 2022 | 15:19 WIB
 (Rohili)
(Rohili)

TOPMEDIA.CO.ID - PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri), Perusahaan petrokimia terbesar dan terintegrasi di Indonesia, telah mengantongi sertifikasi SNI 8887:2020, sebuah standar bagi bahan baku aplikasi pipa gas untuk produk jenis High Density Polypropylene (HDPE), Asrene®SP4808, Jakarta, 17 Mei 2022

 

Melalui Asrene®SP4808, Chandra Asri berkomitmen mendukung target Pemerintah membangun jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk 4 juta sambungan rumah di tahun 2024 karena produk ini lebih efisien dalam biaya dan penggunaan bahan bakunya. 

 

Chandra Asri juga telah memberikan dukungan kepada mitra produsen pipa dengan memenuhi dokumen persyaratan mutu untuk pengujian SNI 8884-1: 2020, sebuah standar terkait pipa Polyethylene untuk aplikasi pipa gas.

 

Asrene®SP4808 milik Chandra Asri ini merupakan material yang memiliki kekuatan jangka panjang terbaik di kelasnya dengan klasifikasi PE 100, lebih baik dibandingkan jenis material yang saat ini umum digunakan untuk aplikasi pipa gas, yaitu PE 80. 

 

Dengan keunggulan ini, produsen pipa yang menggunakan material PE 100 dapat menghasilkan produk pipa berdurabilitas tinggi dengan tingkat ketebalan (thickness) yang lebih tipis dibandingkan menggunakan material PE 80.

 

General Manager Technical Service and Product Development, Supriyanto mengatakan, Kami percaya produk PE 100 yang telah kami produksi dan telah memenuhi standar SNI untuk aplikasi pipa gas ini dapat membantu Pemerintah menyediakan pipa penyalur bahan bakar gas dengan kualitas yang lebih baik untuk masyarakat. 

 

Dengan menggunakan Asrene®SP4808, produsen pipa dapat menghemat sekitar 17% penggunaan bahan baku resin karena tingkat kekuatan materialnya yang lebih unggul dari PE 80. Dengan begitu, proyek pembangunan jargas ini dapat berjalan dengan lebih efisien dalam penggunaan bahan baku dan biaya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X