TOPMEDIA.CO.ID - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menerima penghargaan atas Kontribusi dalam Penyerahan Aset untuk Bank Tanah, di dalam rangkaian kegiatan penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2022.
Di Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis 24 Maret 2022.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Rudi Rubijaya.
Baca Juga: Luncurkan Aplikasi SIMKARA, BPN Banten Bersama PTUN Serang Permudah Pelayanan Pertanahan
Pada kesempatan itu, selain menerima penghargaan atas Kontribusi dalam Penyerahan Aset untuk Bank Tanah, Kantor Wilayah BPN Banten juga menjadi nominasi Penyelenggara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Terbaik Tahun 2021.
Pada tingkat kantor pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang merupakan satuan kerja di lingkungan BPN Banten, menjadi Peraih Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi, dan masuk dalam nominasi Kantor Pertanahan dengan Nilai Kinerja Anggaran Terbaik.
“Alhamdulillah, terima kasih atas kerja keras Bu Kakan (kepala kantor pertanahan-red) Kabupaten Serang beserta jajaran, juga Bapak Kepala Bidang Tata Usaha serta para Kepala Bidang di Kanwil BPN Banten yang saling bahu membahu mewujudkan sertipikat HPL Bank Tanah perdana di Banten, dan ketiga di tanah air setelah Sumatera Utara,” kata Kepala BPN Banten, Rudi Rubijaya yang ditemui setelah menerima penghargaan.
Baca Juga: BPN Banten Tertibkan Peraturan Menteri, PPAT Se-Banten Dikumpulkan
“Kami juga menghaturkan terima kasih kepada Bapak Menteri, Sekjen, Dirjen PHPT beserta jajaran, juga kepada Bapak Kepala Badan Bank Tanah beserta para Deputi, Ibu Ketua dan Bapak Sekretaris Dewan Pengawas Badan Bank Tanah atas arahan dan dukungannya. Suatu kehormatan bagi Kanwil BPN Banten untuk bisa ikut berkontribusi mewujudkan tujuan mulia Bank Tanah,” tutur Kepala BPN Banten.
Diketahui, Bank Tanah menurut ketentuan Pasal 125 Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) merupakan badan khusus non-profit berfungsi mengelola tanah dengan melaksanakan perencanan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.
Bank Tanah memperoleh cadangan tanah antara lain hasil tanah bekas hak, tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah reklamasi, perolehan dari pengadaan tanah hingga dari badan lainnya.
Diharapkan hadirnya Bank Tanah dapat menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan, mencegah ketimpangan kepemilikan tanah, mencegah spekulan tanah yang menyebabkan harga menjadi tinggi dan mengoptimalkan potensi tanah tanah terlantar di seluruh Indonesia***
Artikel Terkait
BPN Banten Tertibkan Peraturan Menteri, PPAT Se-Banten Dikumpulkan
Luncurkan Aplikasi SIMKARA, BPN Banten Bersama PTUN Serang Permudah Pelayanan Pertanahan
BPJS Ketenagakerjaan: Honorer Dimungkinkan Mendapat 5 Program Jaminan, BPKAD Baru JKK dan JKM Yang Diatur
Larangan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelum Ramadhan
Pengangguran Meningkat 2 Persen, Walikota Serang Serahkan LKPJ 2021