Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziyah mengumumkan penerapan tata cara persyaratan dan pembayaran JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun, hal itu sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT untuk sementara batal diterapkan.
Dengan bagitu, untuk pembayaran JHT masih mengacu pada aturan sebelumnya yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015, sambil menunggu proses revisi selesai.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 lalu telah menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Dimana, pencairan sepenuhnya baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Menyikapi hal tersebut, Menaker Ida mengaku, saat ini pihaknya masih terus memproses revisi Permenaker nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Hal itu sesuai arahan Presiden agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" terang Ida, Rabu (2/3) seperti dilansir melalui halaman Kemnaker.go.id.
Baca Juga: Ketua DPD RI: Permenaker JHT Baru Buat Pekerja Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Menurutnya, Permenaker nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif.
Oleh sebab itu, Permenaker nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
Baca Juga: Banjir Hari Ini di Serang, Viral Sejumlah Titik Terendam Air Hingga Rumah Hanyut
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Ida.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, saat ini sudah berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang kena PHK.
Artikel Terkait
Ketua DPD RI: Permenaker JHT Baru Buat Pekerja Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Dana JHT Diambil Usia 56 tahun, Kemnaker: Jika kena PHK sebelum Itu Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Umpan Ikan Mas Kolam Harian Air Keruh Dijual Online Yang Harganya Gak Bikin Kantong Jebol
Cara Membuat Umpan Ikan Mas Jitu dan Juara Segala Kondisi
Banjir Hari Ini di Serang, Viral Sejumlah Titik Terendam Air Hingga Rumah Hanyut