Putusan Pengadilan ketika Perempuan Gugat Cerai Suami

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 14:34 WIB
Ilustrasi foto, Anak perempuan sedih mendengar pertengkaran ornag tuanya (shutterstock)
Ilustrasi foto, Anak perempuan sedih mendengar pertengkaran ornag tuanya (shutterstock)

TOPMEDIA – Data kasus putusan perceraian rumah tangga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan menurun tapi tidak signifikan. Mayoritas penyebab kasus perceraian di DKI Jakarta terjadi karena perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. Totalnya sebanyak 8.564 kasus.

Sedangkan lingkup Putusan Pengadilan Agama melayani masyarakat pencari keadilan yang berada pada yurisdiksi menangani kasus Perceraian memiliki wilayah hukum yang terdiri dari 10 (sepuluh) kecamatan dan 65 (enam puluh lima) kelurahan dengan luas keseluruhan mencapai 145,75 Km., berbatasan dengan:

Sebelah Utara : berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Baca Juga: Adele Pemenang Brit Awards 2022: Dedikasikan untuk Anaknya Korban Perceraian

Sebelah Timur : berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Timur

Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kotamadya Depok

Sebelah Barat : berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Barat

Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan selama tahun 2021 telah menerima 5.517 perkara, yang terdiri dari perkara contentious (gugatan) 4.465, perkara voluntair (permohonan) 1.052. Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tahun 2021 tidak terdapat perkara khusus Gugatan Sederhana Ekonomi syariah, sehingga jumlah ( 0 %).

Baca Juga: Apakah Sudah Jatuh Talak Jika Istri Minta Cerai? Berikut Cara Menanganinya

Penyebab atau alasan putusan perceraian lainnya di Jakarta Selatan adalah karena faktor ekonomi (3.024 kasus), meninggal (2.419 kasus),  kekerasan dalam rumah tangga (191 kasus), murtad (72 kasus), mabuk (36 kasus), poligami (23 kasus), dan sebagainya.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tahun 2020 menyisakan putusan perkara yang belum diselesaikan sejumlah 677 perkara, terdiri dari 647 perkara gugatan dan 30 perkara permohonan, yang diterima pada tahun 2021 sejumlah 5.517 perkara, terdiri dari 4.465, perkara gugatan dan 1.052 perkara permohonan, sehingga jumlah perkara yang ditangani selama tahun 2021 sebanyak 6.194 perkara.

Adapun putusan perkara pada tahun 2021 sejumlah 5.728 perkara (92,47%), dengan rincian perkara gugatan diputus sejumlah 4.673 perkara (81,57%) dan perkara permohonan diputus sejumlah 1.055 perkara (18,43%). Sehingga sisa perkara tahun 2021 sejumlah 485 perkara (7,53%).

Baca Juga: Mengagetkan, Shezy Idris Gugat Cerai Suami Usai 7 Tahun Menikah

Selama tahun 2021 Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah berasil megeluarkan putusan perkara, menyelesaikan 5.728 perkara, yang terdiri dari perkara contentious (gugatan) sebanyak 4.673, termasuk perkara gugatan sederhana, dan perkara voluntair (permohonan) sebanyak 1.055.

Pada tahun 2021 telah berhasil memutus perkara yang diputus telah selesai diminutasi sebanyak 5.728 perkara (100 %), sehingga sisa sampai dengan akhir tahun 2021, berkas perkara yang belum diminutasi sejumlah 0 perkara ( 0 %).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Sumber: Pengadilan Agama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X