Kemenperin Fasilitasi Kerja Sama Antara Pelaku Industri Kecil dan menengah Dengan Industri Besar

photo author
- Minggu, 6 Februari 2022 | 21:19 WIB
Kemenprin dorong produk hasil inovasi pelaku IKM yang berhasil menjadi pemenang atau meraih penghargaan di bidang industri untuk dapat diproduksi secara massal
Kemenprin dorong produk hasil inovasi pelaku IKM yang berhasil menjadi pemenang atau meraih penghargaan di bidang industri untuk dapat diproduksi secara massal

 

TOPMEDIA.CO.ID - Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) fasilitasi kerja sama antara pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar.

Salah satu adalah mempromosikan produk hasil inovasi pelaku IKM yang berhasil menjadi pemenang atau meraih penghargaan di bidang industri untuk dapat diproduksi secara massal oleh industri besar di sektornya.

"kami mencoba menawarkan produk portable wireless speaker pemenang ajang Indonesia Good Design Selection (IGDS) tahun 2021, bernama Sora Gelatik, untuk dapat dikomersilkan oleh PT Hartono Istana Teknologi (Polytron),” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Minggu (6/2).

Baca Juga: TNI AL Banten Road Show 'Peduli Berbagi' terhadap Anak Yatim di Provinsi Banten

Menurutnya, untuk meakselerasikan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Kebijakan ini sejalan dengan upaya optimalisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor industri, sehingga memacu kemandirian dan daya saingnasional, serta mempercepat substitusi impor.

Untuk diketahui, produk purwarupa Sora Gelatik sebelumnya meraih penghargaan IGDS 2021 kategori Design Concept Best 3 dengan keunikan desain dan kisah produksi di belakangnya. Sora Gelatik merupakan pengeras suara berbahan material alam perpaduan kayu jati dan bambu dengan teknik laminasi, yang dibuat secara manual (handmade) dari tangan dua komunitas pengrajin.

“Pengeras suara ini memiliki dua fitur, yaitu dua unit speaker driver dan dua unit tweeter yang dilengkapi dengan bass dan aktivasi bluetooth, dengan dimensi yang compact,” terangnya.Sora Gelatik adalah karya Freddy Chrisswantra dari PT Bana Andaru Nusantara, yang ditujukan bagi para penggemar seni dan dekorasi, serta kolektor, desainer, arsitek, chef, dan siapapun yang menyukai keunikan.Baca Juga: Provinsi Banten Dengan Segala Capaiannya Tahun 2017-2022

Reni mengemukakan, di tengah pandemi Covid-19, pelaku IKM harus semakin jeli melihat peluang dan celah pasar untuk menghadapi persaingan. Pelaku IKM juga harus memiliki keunikan dan keunggulan dari segi kualitas dan kemampuan produksinya yang berkelanjutan, agar mampu bersaing dengan produk-produk lain di pasar domestik dan mancanegara.

“Kejelian melihat peluang dan celah pasar sangat penting bagi para pelaku IKM, termasuk IKM produk elektronik yang tidak saja menghadapi persaiangan produk impor,tetapi juga produk yang sudah memiliki merek di tingkat nasional,” paparnya.

Untuk itu, Kemenperin secara reguler telah memfasilitasi para pelaku IKM dengan peningkatan keahlian dan kualitas produksi serta kemitraan agar dapat masuk ke ekosistem industri nasional sebagai bagian dari rantai pasok industri besar. Sepanjang tahun 2021, Ditjen IKMA Kemenperin telah memfasilitasi temu bisnis antara 96 pelaku IKM dengan industri besar dan sektor lainnya. Adapun jumlah IKM yang berhasil bermitra mencapai 18 IKM.

Baca Juga: Pemprov Banten Kampanyekan Pemenuhan Gizi Cegah Stunting dan Oblesitas

Kemenperin juga aktif mengajak para pelaku industri untuk memperbesar nilai TKDN dalam produknya agar dapat masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Implementasi P3DN dan pengoptimalan TKDN oleh industri ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasa.

“Undang-undang mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Dengan demikian, barang/jasa yang telah memiliki sertifikat TKDN akan memperoleh preferensi,” ungkap Reni.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: kemenperin.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X