Siap-Siap ‘Go Public’ di Tahun Mendatang, 769 Perusahaan Catatkan Saham Di PT BEI

photo author
- Senin, 27 Desember 2021 | 13:52 WIB
Direktur Utama PT BEI, Laksono Widodo (Foto : Topmedia)
Direktur Utama PT BEI, Laksono Widodo (Foto : Topmedia)

SERANG, TOPmedia –  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki pencapaian yang cukup membanggakan di tahun 2021. Tercatat pada 20 Desember 2021, terdapat 53 perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.

Pencapaian ini kembali menjadikan BEI sebagai Bursa yang paling aktif di kawasan ASEAN dalam hal pencatatan perusahaan. Adapun total jumlah Perusahaan, Tercatat menjelang penutupan tahun di BEI saat ini sudah mencapai 769 Perusahaan Tercatat.

Bagi perusahaan, mencatatkan saham di BEI menjadi alternatif pendanaan yang menarik untuk pengembangan perusahaannya. Saat ini tidak hanya Perusahaan besar namun juga Perusahaan dengan skala asset kecil dan menengah pun dapat mencatatkan sahamnya di BEI dan menjadi perusahaan publik.

Dikatakan Direktur Utama, PT BEI, Laksono Widodo mengatakan, setidaknya ada lima keuntungan menjadi perusahaan publik, yaitu mendapatkan pendanaan jangka panjang, meningkatkan nilai perusahaan (corporate value), meningkatkan citra perusahaan, menjaga keberlangsungan usaha, dan memberikan insentif pajak.

"Saya kira, setelah go public, perusahaan akan mendapatkan permodalan tambahan dari saham yang dijual. Modal tersebut dapat digunakan untuk membiayai ekspansi perusahaan, membayar utang, melakukan akuisisi atau untuk diinvestasikan kembali. Go public juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal," kata Laksono Widodo melalui zoom metting, Senin(27/12/2021).

Selain itu, ia menjelaskan, dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa, perusahaan akan menjalankan aktivitas operasionalnya secara lebih baik dengan menjalankan praktik Good Corporate Governance (GCG). 

Dengan menjadi perusahaan publik, kata dia, yang sahamnya diperdagangkan di BEI, setiap saat publik dapat memperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan. 

"Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan akan mempunyai dampak terhadap harga saham di bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan. Langkah go public juga mempermudah akses perusahaan untuk membuka akses pendanaan lain seperti penerbitan surat utang, obligasi, sukuk dan instrumen pendanaan lainnya," jelasnya.

Tak sampai disitu, menurutnya, Investor akan lebih tertarik membeli obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah dikenal dan memiliki citra baik dalam dunia keuangan. Perusahaan yang terbuka, sambungnya, akan terdorong untuk meningkatkan transparansi dengan melakukan keterbukaan informasi karena adanya pemegang saham yang berupa masyarakat umum.

Melalui keterbukaan informasi, masih kata Laksono, terdapat adanya perhatian dari media dan komunitas keuangan, perusahaan akan dapat meningkatkan citranya. Oleh karena itu, status perusahaan terbuka (Tbk) juga memungkinkan perusahaan untuk menerbitkan obligasi dengan tingkat bunga/kupon yang lebih kompetitif.

"Saya kira, manfaat lainnya menjadi perusahaan publik yaitu kalangan perbankan atau institusi keuangan lainnya akan dapat lebih mengenal perusahaan, sehingga dapat meningkatkan tingkat kepercayaan pihak perbankan dalam pemberian pinjaman dan memungkinkan pemberian tingkat bunga pinjaman yang lebih kompetitif," tegasnya.

Diakhir wawancara, ia mengakui, hal ini terjadi karena perbankan dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan setiap saat melalui berbagai keterbukaan informasi yang diumumkan perusahaan melalui website Bursa dan perusahaan sendiri, sehingga credit risk perusahaan terbuka relatif lebih kecil dibandingkan credit risk pada perusahaan tertutup atau belum dikenal. 

Dengan demikian, kata dia, solusi pendanaan untuk pengembangan perusahaan menjadi terbuka lebih lebar dan perusahaan dapat terus bertumbuh.

"Selain berbagai manfaat diatas, Pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang go public berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Republic Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 3% lebih rendah dari tarif normal PPh wajib pajak badan dalam negeri bila memenuhi persyaratan tertentu," tutupnya seraya mengakhiri wawancara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X