Kolaborasi KNEKS, MI dan BMI Luncurkan Modul Literasi SCF Syariah dan Pedoman Zona KHAS

photo author
- Senin, 20 Desember 2021 | 16:06 WIB
Meluncurkan Modul Literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah dan Pedoman Zona KHAS (Foto : Topmedia)
Meluncurkan Modul Literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah dan Pedoman Zona KHAS (Foto : Topmedia)

Pinjaman dari bank pada umumnya mensyaratkan dokumentasi lengkap, pencatatan keuangan hasil usaha yang baik, serta kebijakan untuk menyediakan jaminan berupa aset. 

Tidak semua UMKM, terutama skala mikro dan kecil, dapat memenuhi persyaratan tersebut, sehingga diperlukan alternatif sumber pendanaan yang berkelanjutan dan efisien untuk UMKM. 

"Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang bagi UMKM, Securities Crowdfunding (SCF) telah beroperasi sebagai alternatif," ujarnya. 

SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. 

Investor dapat membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti 

kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). 

Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan UMKM, termasuk UMKM produk halal, aspek 

pendanaan juga perlu dipenuhi dengan skema Syariah dengan tujuan untuk memastikan kehalalan disepanjang rantai nilai dan operasi bisnis," jelasnya. 

Sementara, Direktur Eksekutif Muamalat Institute (MI) Anton Hendrianto mengatakan, melalui peluncuran Modul Literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah dan Pedoman Zona KHAS ini. 

Adalah sebuah milestone baru bagi Muamalat Institute dalam memberikan solusi terbaik bagi client MI. Setelah kita cukup kuat di training dan consultants. 

"Saat ini adalah kami membantu KNEKS untuk bisa membuat pertumbuhan perkembangan UMKM di Indonesia. Kita bantu buatkan modul yang dapat dimengerti oleh semua pihak terkait, mulai dari Investornya juga dari UMKM-nya," kata Anton yang juga pejabat senior Bank Muamalat Indonesia. . 

Menurutnya, melalui modul ini, Investor dan UMKM produk halal dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform berbasis teknologi secara online, serta menggunakan akad transaksi yang memenuhi aturan Syariah. 

Investor mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut, yang dibagikan secara periodik. 

Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X