“Dengan kehadiran posko bantuan hukum, meskipun kita tidak berada di tempat selamanya, namun mampu menjembatani masyarakat untuk memperoleh keadilan atau konsultasi hukum mengenai permasalahan permasalahan yang ada di masyarakat,” pungkas Rizki.
“Sehingga Permahi mampu hadir secara langsung untuk masyarakat lewat instansi instansi negara yang dihadirkan agar tujuan sadar hukum bagi penegak dan masyarakat taat terhadap aturan perundang-undangan sebagai komitmen kesadaran kolektif,” tutupnya. (*/red)