Polda Banten Bongkar Pekerjaan Fiktif Senilai Rp 4,4 Miliar Di Kota Cilegon

photo author
- Jumat, 5 November 2021 | 12:43 WIB
Tersangka kasus korupsi pekerjaan dana fiktif (Foto : Feby/Topmedia)
Tersangka kasus korupsi pekerjaan dana fiktif (Foto : Feby/Topmedia)

persangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Feby/red).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X