Diduga Melawan Hukum, PT KBS Digugat Bayar Ganti Rugi Senilai Rp 6,4 Miliar Pada Proyek Minyak Bumi

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 18:24 WIB
Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

CILEGON, TOPmedia - Diduga melawan hukum pada proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi di Langkat, Sumatera Utara. Anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Krakatau Bandar Samudera digugat untuk ganti rugi senilai Rp 6,4 Miliar.

Setelah diketahui, gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (9/9) oleh PT Pelangi Samudra Transindo (PST) selaku penggugat dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2021/PN Srg. PT KBS dalam perkara itu tercatat sebagai tergugat I, turut tergugat ada nama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Bandung.

PT KBS dinilai melakukan perbuatan melawan hukum lantaran membatalkan perjanjian pekerjaan secara sepihak pada proyek itu, dalam petitum gugatan tersebut.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang di alami penggugat secara tunai dan kontan sebesar Rp.6.466.000.000 ( enam milyar empat ratus enam puluh enam juta rupiah) Kepada Penggugat," tulis petitum dalam gugatan tersebut seperti dikutip, Jumat (17/9/2021).

Sementara itu, kuasa hukum PT PST, Tommy Aditia Sinulingga menyampaikan, bahwa proyek berawal dari PT KBS yang ditunjuk oleh PT Tiga Roda di lokasi Sumur Minyak Bumi di Sumatera Utara. Namun, PT KBS kemudian menunjuk sub kontraktor yakni PT PST untuk mengerjakan proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi.

"Jadi, awal mulanya itu berjalan dengan baik tapi terkendala pada saat PST dalam hal ini sudah memasuki daerah untuk memasuki daerah untuk mau melakukan pekerjaan ternyata PST memintakan kepada pihak KBS dalam hal ini untuk bisa memasuki kawasan," ujar Tommy saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Lanjut Tommy, PST kemudian meminta surat keterangan agar bisa memasuki area proyek. Namun, PT KBS justru membalas permintaan itu dengan melayangkan surat pembatalan pekerjaan.

"Nah, tapi PT KBS tidak melakukan itu, tidak ada itikad baiknya di situ, langsung dikeluarkan surat pembatalan perintah kerja SPK-nya 27 Mei," ucapnya.

Disampaikan Tommy, surat pembatalan itu awalnya tidak melampirkan keterangan pembatalan bahwa proyek yang digarap PT KBS itu tidak jadi dikerjakan.

"Tapi dalam hal ini tentu PST keberatan terhadap pembatalan itu, 21 Juni kami berikan surat tindak lanjut, dibalas mereka 21 Juni alasannya lain lagi karena pihak KBS buat alasan lain bahwa pihak PST menilai tidak melakukan pergerakan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Tommy, permasalahan lain muncul ketika PT KBS meminta DP yang telah diberikan ke PT PST sebesar Rp 2,95 miliar. Karena itu, pihaknya merasa dirugikan dengan permintaan KBS untuk mengembalikan uang DP tersebut.

"Dia meminta DP yang udah dikeluarkan, sedangkan dalam klausulnya tidak ada seperti itu, kalau menurut hukum itu pembatalan sepihak, kan nggak mungkin kita kembalikan," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas PT KBS Hendra Wicaksono mengaku belum mengetahui hal itu. Namun, pihaknya akan segera melalukan koordinasi dengan management perusahaan.

"Nanti saya bicarakan dulu dengan Bu Sari (Management-red), saya tampung dulu ya mas," singkatnya saat dikonfirmasi melalu telepon selular.(Firasat/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X