Miris! Verifikasi Penerima Dana Hibah Ponpes Pemprov Banten Kalah Dengan Finance

photo author
- Kamis, 22 April 2021 | 19:52 WIB
Uday Suhada (Pake Peci) saat diskusi Ramadhan 1442 H yang digelar Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di Gedung Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Kamis (22/5/2021).
Uday Suhada (Pake Peci) saat diskusi Ramadhan 1442 H yang digelar Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di Gedung Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Kamis (22/5/2021).

SERANG,TOPmedia  - Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIP), Uday Suhada menilai sistem pengucuran dana hibah kepada pondok pesantren (Ponpes) tahun 2020 kemarin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih lemah. 

Bahkan, dinilai Uday masih kalah dengan sistem yang diterapkan pada sejumlah perusahaan pembiayaan atau finance. Hal itu terlihat dari penyaluran dana hibah ponpes yang diduga tidak melalui Verifikasi. 

"Kalah dengan finance, mereka saja ada tim verifikasi," ketus Uday saat diskusi Ramadhan 1442 H yang digelar Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di Gedung Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Kamis (22/5/2021).

Dirinya menyesalkan atas kejadian penyaluran dana hibah kapada Ponpes tahun 2020 kemarin yang  tercoreng akibat perbuatan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, penyaluran dana hibah ponpes tidak tersalurkan sebagaimana yang semestinya akibat tidak adanya tim verifikasi penerima hibah.

"Ini kan uang negara, sampai ratusan miliar nilainya. Kok jadi mainan, tidak ada team verifikator," tambah Uday.

Padahal, kejadian pungli dana hibah kepada ponpes dari Pemrpov Banten bukan terjadi kali ini, sekitar sepuluh tahun lalu juga kejadian serupa pernah terjadi dan caranya pun hampir sama.

"Ini kan cara-cara tradisional, saat pencairan, putongan kemudian terjadi. Tapi sayangnya Pemprov Banten tidak belajar dari kejadiaan sebelumnya. akibat tidak ada verifikasi," katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan status WTP dari BPK yang diberikan kepada Pemprov Banten, jika berkaca dari sejumlah kejadian korupsi yang terjadi dan menimpa Provinsi Banten, mulai dari kasus bantuan dana hibah ponpes, korupsi pengadaan lahan samsat malimping, pengadaan mesin genset Rumah Sakit (RS) Banten jilid 2 dan masih banyak lagi.

Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada Pemprov untuk membenahi sistem penyaluran dana hibah ponpes tahun 2021 sebelum ada perbaikan data penerima.

Sebelumnya, Kepala Biro  Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Provinsi Banten, Gunawan Rusminto mengakui jika penyaluran hibah ponpes sebelumnya tidak dilakukan verifikasi.

Berbeda dengan tahun 2021, samhung Gunawan, sesuai arahan Gubernur Banten, Wahidin Halim dan kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, agar sebelum bantuan hibah dari Pemprov Banten hendaknya dilakukan verifikasi faktual sebelum bantuan dana hibah diberikan.

Untuk diketahui, Pemprov Banten tahun ini rencananya akan menggelontorkan anggarannya untuk bantuan hibah kepada Ponpes. Dimana masing-masing penerimanya mendapatkan Rp 40 juta.

Sambung Gunawan, untuk calon penerima hibah ponpes tahun 2021 yang mengajukan permohonan jumlahnya mencapai 4.042 ponpes.

Dari kesemuanya itu, sekitar 716 ponpes terancam tidak akan mendapatkan hibah, akibat double input dan belum memiliki izin operasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X