DPMPTSP Kota Cilegon Mengaku Belum Terima Pengajuan Izin IMB SPBU Mini Indomobile

photo author
- Selasa, 23 Maret 2021 | 17:59 WIB
Salah satu foto SPBU Mini Indomobile di Jalan Raya Anyer No.2, Ciwandan, Kota Cilegon.
Salah satu foto SPBU Mini Indomobile di Jalan Raya Anyer No.2, Ciwandan, Kota Cilegon.

CILEGON, TOPmedia – Ada pengakuan berbeda antara humas PT Sentra Trada Indostation, Budi Santoso dan  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Wilastri Rahayu terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini Indomobile yang berada di berbagai lokasi di Kota Cilegon.

Baca: 10 SPBU Mini Indomobile Belum Mendapatkan IMB, Ada apa?

Sebelumnya Budi mengaku sudah mengajukan IMB ke pihak DPMPTSP Cilegon, namun belum ada jawaban sampai saat ini. Tapi saat dikomfirmasi wartawan, kepala DPMPTSP Cilegon, Wilastri Rahayu malah mengaku belum menerima pengajuan izin dari pihak PT Sentra Trada Indostation.

Baca: Meski Tak Berijin, Belasan SPBU Mini di Kota Cilegon Tetap Dibiarkan Beroperasi

"Sampai saat ini belum ada satu pun persyaratan  pengajuan IMB dari pengusaha terkait SPBU Mini Indomobile ke DPMPTSP Kota Cilegon," Kata Wilastri Rahayu saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, dikarenakan bidang pertambangan dan energi merupakan kewenangan pusat. Maka, kata Dia, perizinannya di terbitkan oleh pusat.

"Sedangkan kewajiban di daerah adalah kaitan dengan sarana dan prasarana yaitu permohonan untuk IMB," terangnya.

Sementara itu, terkait adanya informasi ‘uang pelicin’ guna membuat IMB pada DPMPTSP Kota Cilegon. Wilastri mengaku tengah melakukan klarifikasi pada pejabat serta para pegawai di lingkungannya.

"Sudah saya klarifikasi tidak ada," paparnya.

Kendati demikian, pihaknya juga menyampaikan bahwa seluruh perizinan di Kota Cilegon kini dilakukan melalui system online. 

"Maaf mas semua persyaratan sekarang lewat online, SIPECI (Sistem Perizinan Elektronik Cilegon)," imbuhnya.

Sebelumnya pihak pihak pengelola SPBU Mini Indomobile mengunkapkan, bahwa proses perizinan dipersulit oleh oknum dari DPMPTSP. Pasalnya, kata Budi, ada sejumlah harga yang harus dibayarkan untuk mengurus perizinan tersebut.

"Ada oknum yang nego-nego, kita dipatok dengan harga mahal sekali, terlalu tinggi, kami keberatan," ungkap Budi. (Firasat/Red)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X