Tolak Perkebunan Buah Naga, Organisasi OKP Baros Datangi DPRD Kabupaten Serang

photo author
- Kamis, 20 Februari 2020 | 18:42 WIB
OKP se-Kecamatan Baros, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Kamis (20/2/2020). (Foto: TOPmedia)
OKP se-Kecamatan Baros, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Kamis (20/2/2020). (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Puluhan masyarakat Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Kecamatan Baros, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Kamis (20/2/2020).

Kedatangan mereka, bermaksud menggelar aksi penolakan aktivitas perkebunan buah naga, serta melakukan audiensi dengan pihak yang terlibat dalam investasi perkebunan buah naga di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Baros.

Mereka menganggap keberadaan aktivitas perkebunan buah naga menjadi penyebab banjir di Kecamatan Baros. Sebab, lokasi yang ditempati perkebunan, merupakan daerah serapan air dan dalam status tanah bengkok.

"Aksi ini sudah dua kali dilakukan. Sebelumnya sudah dilakukan pada tahun 2017, dan perkebunan buah naga pernah ditutup," ungkap salah satu perwakilan aliansi OKP Kecamatan Baros, Aang Hunaefi, seusai audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Serang.

Lanjut Aang Hunaefi, saat ini perkebunan buah naga tersebut kembali melakukan aktivitas dan dianggap menyebabkan banjir di Kampung Citaman, Desa Tamansari pada awal bulan Februari yang lalu.

Aang juga menjelaskan, bahwa sebelum adanya perkebunan tersebut, masyarakat Kecamatan Baros tidak pernah mengalami banjir maupun longsor, yang juga menyebabkan rusaknya Waduk Citaman.

"Sempat tutup, tapi kemudian buka (aktivitas) lagi. Kami menelusuri Amdal dan RT RW nya. Kejadian banjir dia tahun 2017, mirip dengan banjir awal Februari kemarin, kalau ada hujan lebat dengan intensitas air tinggi, akhirnya banjir, ke pemukiman warga," jelas Aang.

Tak sampai disitu, masih dikatakan Aang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perkebunan tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 pasal 30, yang menyebutkan bahwa Kecamatan Baros harus menjadi kawasan hutan lindung. Maka dari itu, pihaknya juga mempertanyakan tentang perizinan perkebunan tersebut, sebab pada tahun 2017 pernah ditutup oleh petugas.

"Perkebunan itu milik swasta. Karena lahan tersebut resapan air, pihak perusahaan kemudian membuat parit untuk menampung. Tapi tetap saja, ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, parit yang terdapat di kebun tersebut jebol dan mengakibatkan banjir di desa Tamansari kampung Citaman," jelasnya.

Aang juga mengakui, saat Pembangunan kebun buah naga di wilayah tersebut, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, hanya sebatas melalui pemerintah desa dalam hal ini pihak desa. Ia mengaku masyarakat tidak dilibatkan dalam alih fungsi lahan tersebut.

"Maka dari itu, kami menuntut kepada legislatif untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, agar mengembalikan fungsi hutan lindung Baros sebagai resapan air dan menutup aktivitas perkebunan buah naga," tegasnya.

Ia juga menegaskan, agar Pemkab Serang dapat segera menutup perusahaan, jika perizinannya belum jelas. Ia pun mewakili masyarakat, menuntut perusahaan agar melakukan normalisasi Waduk Citaman, karena terdampak banjir dari perkebunan buah naga.

"Dari perusahaan swasta itu juga tidak banyak melibatkan masyarakat untuk direkrut menjadi pegawai, padahal perkebunan tersebut berada di wilayah kami. Dan putra daerah tidak dilibatkan," tandasnya.

Diketahui, rombongan datang sebelum pukul 10:00 WIB. Kemudian mereka menduduki ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Serang. Karena ruangan dianggap tidak mencukupi, maka audiensi dialihkan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, ketua DPRD kabupaten Serang Bahrul Ulum, Direktur PDAM Tirta Al-Bantani, kepala dinas Lingkungan Hidup, Pihak Dinas Penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, serta jajaran lainnya yang dianggap terlibat dalam investasi perkebunan buah naga. (Feby/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X