“Ini sudah jelas melanggar. Anggaran 2019 belum selesai dikerjakan di 2020. Jikapun ada adendum (perpanjangan waktu pelaksanaan, red) kan harus ada syarat yang terpenuhi, misal karena di lokasi itu ada bencana alam atau sejenisnya. Ini tidak ada apa-apa, tiba-tiba pihak Satker memberikan adendum kepada pihak pelaksana,” tegas Kamaludin.
Kamaludin pun menduga, adanya main mata antara pihak kontraktor dengan pihak Balai Besar Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3), selaku lembaga perpanjangan dari Kementerian PU di Provinsi Banten.
“Saya menduga ada main mata antara pihak kontraktor dan pihak balai. Dalam waktu dekat ini, saya akan laporkan persoalan ini ke Kejagung. Kenapa ke Kejagung, karena ini anggaran APBN,” tutupnya. (TM1/Red)