Sekda Banten Akan Periksa Kontrak Pembangunan Gedung OPD Yang Lewat Masa kontrak

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2019 | 14:56 WIB
Sejumlah pihak dari Dinas PRKP Provinsi Banten dan pihak pelaksana, sedang mengecek salah satu gedung di lokasi proyek Gedung OPD. (Foto: Istimewa)
Sejumlah pihak dari Dinas PRKP Provinsi Banten dan pihak pelaksana, sedang mengecek salah satu gedung di lokasi proyek Gedung OPD. (Foto: Istimewa)

SERANG, TOPmedia – Terkait belum rampungnya proyek pembangunan gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di KP3B, Sekertaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, akan segera melakukan pengecekan dokumen kontraknya.

"Nanti kita check, prinsip ada tahapan administratif sesuai kontrak. Kan ada aturan yang terkait dengan skema kontrak," katanya, Jumat (27/12/2019).

Selain akan melakukan pengecekan secara administrasi, dalam waktu dekat ini Sekda Banten juga akan turun langsung ke lokasi proyek dan memantau secara langsung sejauh mana progres yang sudah dilakukan oleh pihak pelaksana.

"Nanti kita lihat perkembangannya (turun ke lokasi proyek, red)," ujarnya.

Ditanya lebih jauh soal proyek tersebut, Sekda mengaku belum mengetahui secara detail teknis-teknis yang tercantum dalam kontrak tersebut. Namun demikian, Sekda  menegaskan proyek yang bersumber dari dana APBD harus sesuai kontrak.

"Nanti tahapan ada kegiatan dalam kontrak yang dijanjikan, apa yang harus diselesaikan sesuai aturan dalam kontrak. Saya belum baca teknis kontrak, nanti saya lihat di Perkim, ada aturan, sesuai dengan kontrak tadi, karena tidak boleh semena-mena," tukasnya.

Baca juga: Pembangunan Gedung OPD di Pemprov Banten Melewati Waktu Pelaksanaan

Di tempat terpisah, Direktur Lembaga Kajian Realitas (KARAT) Banten Iwan Hermawan, mengungkap hal baru soal dugaan permainan dalam proyek yang didanai APBD 2019 Banten senilai Rp103 miliar itu.

Sejak awal proyek itu dilelangkan di laman LPSE Banten, menurut Iwan sudah terlihat indikasi pengkondisian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan di dalam proyek tersebut.

“Bayangkan saja, persyaratan lelang terlalu dipersulit, banyak kuncian sehingga tidak cukup dilakukan oleh satu perusahaan, harus di KSO. Di persyaratan itu ada SBU bangunan, elektrikal, manajemen kontruksi dan saluran. Sementara waktu mepet sekali. Ini kan sudah jelas indikasinya,” ujar Iwan.

Iwan mencurigai, jika pemenang lelang di kegiatan itu sudah tahu persyaratan sebelum paket itu dilelangkan secara umum. Makanya saat paket dilelangkan, calon “pengantin” sudah mempersiapkan dokumennya.

“Paket ini juga terlalu dipaksakan, sehingga dampaknya waktu pelaksanaan pekerjaan nggak cukup. Kalau harus dibongkar lebih jauh, nanti saya buka sejelas-jelasnya, data yang saya punya,” lanjut Iwan.

Iwan pun menyinggung soal adanya beberapa nama yang ditengarai sebagai pihak yang turut terlibat mengkondisikan paket proyek gedung OPD tersebut. Bahkan, nama-tama tersebut saat ini sedang ramai diperbincangkan di kalangan pengusaha.

“Saya dengar beberapa nama seperti Eko dan Bang Ijul. Meski secara detail saya tidak tahu kedua nama tersebut, namun nama-nama itu ramai diperbincangkan sebagai pihak yang turut mengkondisikan proyek itu dan beberapa mega proyek lainnya di Pemprov Banten,” tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X