2020, PNS Bakal Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat

photo author
- Rabu, 4 Desember 2019 | 08:33 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

JAKARTA, TOPmedia - Saat ini sedang disiapkan skema jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memungkinkan mereka mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu, yaitu Jumat. Rencana tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto.

Terkait hal tersebut, dia menjelaskan bahwa sedang disiapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja yang fleksibel, salah satunya PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan waktu yang fleksibel.

Dia menjelaskan, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

"Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Dia menjelaskan bahwa itu adalah konsep compressed work, di mana jumlah hari kerja per minggu dikurangi dan jumlah jam kerja perhari otomatis akan menjadi lebih panjang.

"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya," sebutnya.

Namun ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep tersebut diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja para PNS saat ini.

"Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time, kemudian flexy working space. Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu berjalan dengan efektif," tambahnya.

Pelayanan publiknya gimana?

Dia mengatakan, skema yang disiapkan dipastikan tidak akan mengurangi performa pelayanan publik.

Dia mencontohkan, PNS nantinya bisa dapat libur di hari Jumat. Tapi bukan berarti hari tersebut benar-benar tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Tapi hari Jumat jangan hilang sama sekali," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Jadi nantinya PNS berpeluang mendapat libur di hari Jumat tapi tidak setiap minggu, melainkan hanya di minggu ganjil atau genap.

Dengan begitu, dia menjelaskan bisa diterapkan yang namanya job sharing, yang mana PNS libur bergantian di hari Jumat sehingga tak mengganggu pelayanan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X