"Pada saat pembayaran, terdapat 6 orang tidak datang. Uangnya pun diambil oleh oknum jaksa berinisial E tersebut sebesar Rp 449 juta. Dengan alasan akan dikasihkan," katanya.
Tetapi lain di mulut, lain prakteknya. Ipul Syaifullah mengaku, mendapatkan keterangan dari 6 orang warga Desa Rancapinang sampai detik ini belum menerima uang dari oknum Jaksa itu. Padahal tanah yang dimilikinya, seluas 10 Hektar dengan uang senilai Rp 449 juta. Sedangkan untuk 8 orang warga Rancapinang belum dibayarkan dan tanah tersebut tidak mau di jual beli.
Kemudian TAM-R pun punya inisiatif, masih kata Ipul Syaifullah, dengan mencarikan orang yang lain. Alhasil, menjadi temuan dengan masuk pasal 38 sebagai penipuan. 8 orang warga Rancapinang dipalsukan nama, dan sudah berkomunikasi dengan oknum Jaksa berinisial E.
"Informasi yang saya dapat, oknum jaksa mengatakan bahwa urus saja, biar hukum saya yang ngatur. TAM-R pun masuk dalam perangkap, dengan 23 Juli 2019, Ketua TAM-R, Rochmat Insany dipanggil Polres Kabupaten Pandeglang dan tidak bisa pulang lagi. Karena sebagai tersangka 378. Padahal, diduga oknum Jaksa berinisial E masuk dalam pusaran perkara 378, pembebasan lahan di desa Rancecet dan rrancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang. Sekarangpun puluhan warga mengadukan nasibnya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelas Ipul Syaifullah yang resmi ditunjuk pada tanggal 29 Juli 2019 sebagai pengacara Rochmat maupun Kuasa Hukum Warga Desa Rancapinang.
Diketahui, Statement Ipul Syaifullah tersebut dikuatkan oleh salah satu saksi dalam perkara, bernama Saprudin yang menceritakan seluruh kronologis terjadinya sengketa lahan melalui selembar kertas tertulis. Di dalamnya dituliskan, bahwa dengan tidak adanya kejelasan untuk 28 orang warga Rancapinang, akhirnya dibentukanlah Tim Advokasi Pendampingan Masyarakat Desa Rancapinang (TAM-R) secara resmi dimulai sejak 25 Oktober 2018.
Dengan dipimpin langsung sebagai Ketua TAM-R yaitu Rochmat Insany, Sekretaris Saprudin Muhamad Suhaemi, Anggota Hanapi, Anggota Sarca dan terakhir Anggota bernama Salim Hidayat.
Dalam selembar kertar tersebut, disampaikan bahwa belum pernah bertemu lagi dengan orang yang diperkenalkan kepada dirinya bernama Erfan Efendi Sugianto perwakilan dari perusahaan yang membeli tanah dari Merysanti Tangga.
Tertulis juga, bahwa dalam menyalurkan uang konpensasi ganti rugi garapan (KEROHIMAN) kepada masyarakat dengan cara yang menurut saran dan petunjuk dari oknum Jaksa berinisial E ternyata akhirnya saudara Rochmat berurusan dengan hukum. Ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan dan penipuan oleh penyidik Polres Pandeglang. Sekarang pun Rochmat Insany sudah ditahan terhitung sejak hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 di Pores Pandeglang.
Sedangkan untuk 32 orang dari 60 warga Desa Rancapinang yang sebagaian milik hak untuk 63 Hektar belum mendapatkan kejelasan. Padahal mereka memiliki girik dan dokumen kepemilikan tanah lainnya. (TM3/Red)