Seperti diketahui sebelumnya Dalam sidang putusan pada Kamis, (11/04/2019) lalu, di kantor (KIP) Banten Cipicok Jaya Kota Serang yang dihadiri oleh kedua belah pihak baik pemohon Sutarman Wahyudi dan termohon dalam hal ini pihak kecamatan serpong.
Komisi Informasi Publik (KIP) provinsi Banten Memutuskan atas laporan adanya ketidakterbukaan informasi dari pihak kecamatan Serpong, tentang ada atau tidaknya pelepasan hak atas girik C91 persil 36 dan 41 yang tidak pernah di jawab. yang dilaporkan Sutarman Wahyudi selaku anak dari pemilik tanah yang menjadi sengketa di Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang seluas 2,5 hektar, dan dalam putusan tersebut, KIP Provinsi Banten Menerima permohonan senggeta pemohon atas nama Sutarman Wahyudi, dan menyatakan pemohon berhak atas informasi yang diminta dalam hal ini kecamatan serpong sebagai termohon untuk memberikan informasi sesuai apa yang diminta oleh pemohon.
Pada sidang kedua banding putusan senggeta informasi fublik ini di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Seperti sidang perdana pada minggu kemarin, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Indra Kesuma Nusantara, SH, M. Ferry Irawan, SH, MH, dan Elfiany, SH, M.Kn. serta Panitera Pendamping (PP) Sopiah, SH.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Pada minggu depan, tepatnya pada Selasa 02 juli 2019 dengan agenda penyapaian daftar bukti oleh pemohon dan penyampaan kesimpulan dari termohon dan pemohon. (TB/Red)