LEBAK, TOPmedia - Puluhan warga terdampak program Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, mengaku resah jelang pembayaran dana Kompensasi oleh PT PLN.
Pasalnya, pada saat pencairan nanti, mereka dinyatakan hanya akan menerima dana kompensasi sebesar 35 persen, sementara dana sebesar 65 persen akan jatuh ke tangan pengusaha.
Hal itu terjadi, diduga karena warga terjebak oleh permainan Kepala Desa setempat dan sejumlah pengusaha, sehingga sebagian warga pun tergiring dan mau menanda tangani surat kesepakatan pembagian dana 35-65 persen itu.
Elis Rosita (24) salah seorang warga mengaku merasa ditipu oleh kepala desanya sendiri, Sukmajaya, menuturkan, sekitar dua tahun lalu, dirinya dan puluhan warga lainnya dipanggil ke Kantor Desa untuk memangambil uang kompensasi dari PLN.
Belakangan diketahui, uang yang dibagikan langsung oleh Kepala Desa kepada puluhan warga itu ternyata bukan uang dari pihak PLN, melainkan uang dari para pengusaha yang membeli tanah warga.
Saat menerima uang itu, lanjut Rosita, dia dan warga lainnya diminta oleh Kepala Desa untuk menandatangani kwitansi kosong bermaterai 6000. Kwitansi itu diduga bukti transaksi jual beli tanah antara warga dengan pengusaha.
“Waktu itu saya nerima uang dari pak Kades Rp20 juta. Saat ini tanah itu akan dibayar Rp151 juta oleh PLN. Jelas saya merasa ditipu, kalau tahu akan seperti ini, saya yakin semua warga tidak akan mau menerima uang dari para pengusaha melalui Kepala Desa itu,” ujarnya saat ditemui di Kampung Ciseda Desa Bojong Juruh, Sabtu (25/5/2019).
"Sekarang sudah beres pemberkasan, uangnya akan cair ke rekening kita, nanti harus dibagi dengan spekulan, 65-35 persen," imbuhnya.
Sekitar dua tahun pasca menerima uang itu, terang Elis, mereka mendapat informasi bahwa warga akan menerima dana kompensasi dari PLN yang nilainya puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kamis 17 April 2019, seluruh warga terdampak SUTET diminta oleh pihak desa untuk hadir ke Kantor Kecamatan Banjarsari. Di sana warga diminta untuk membuat surat kesepakatan yang salah satu isinya adalah pembagian dana konpensasi, pemilik tanah 35 persen dan para pengusaha 65 persen.
“Tapi masyarakat banyak yang tidak setuju dan pulang. Di Kecamatan hanya tinggal ada beberapa orang,” katanya.
Kemudian, lanjut Elis, tanpa sepengetahuan warga lainnya, ada salah seorang warga yang menandatangani surat kesepakatan itu, yakni Enok Kurniawati.
“Bu Enok tanda tangan selaku pihak ke I (perwakilan warga). Padahal warga tidak memberi kuasa. Dalam lampiran surat kesepakatan itu juga ada tanda tangan saya, padahal saya tidak merasa tanda tangan,” terangnya.
Diperoleh informasi dari sejumlah warga lainnya, setelah dibuat di Kantor Kecamatan, surat kesepakatan itu kemudian dibawa oleh Enok dan orang suruhan Kades, diedarkan ke warga agar ditandatangani.