JAKARTA, TOPmedia - Pemerintah telah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, daerah, TNI, Polisi, dan para pensiunannya sebesar 5%, Peraturan Pemerintah (PP) terkait keputusan itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa hari yang lalu.
Setelah itu ada kabar menarik lainnya bagi para ASN. Pemerintah menegaskan bahwa PNS tahun ini akan kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Prosesnya masih dalam persiapan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP)-nya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan PP untuk pengesahan pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini.
"Untuk THR tetap kita lakukan, PP akan dikeluarkan oleh Pak Presiden," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kemenkeu, Jakarta, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (19/3/2019).
Sri Mulyani mengatakan, untuk pembayaran THR untuk PNS tahun ini akan dilakukan sebelumnya libur bersama Lebaran. Sehingga bisa dipastikan pembayaran THR untuk ONS akan dilakulan akhir Mei 2019.
"Kalau lebaran 5 Juni dan ada libur bersama dari akhir Mei, maka kita akan bayarkan THR sebelum libur bersama itu," ujarnya.
Untuk persiapannya, lanjut Sri Mulyani, saat ini tengah dilajukan perhitungan untuk persiapan dananya. Kemudian nanti akan diterbitkan aturannya melalui PP.
Selain itu, pemerintah juga memastikan PNS akan kembali mendapat gaji ke-13. Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada 1 Juli 2019.
"Jadi tanggal pembayaran tidak ada perubahan, sudah sama seperti itu semenjak 10 tahun lalu," tutupnya.
Kenaikan gaji PNS sebesar 5% sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa hari yang lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PP tersebut sudah ditandatangani beserta lampirannya. Lampiran itu berisi tentang data PNS hitung-hitungan kenaikan gaji dari masing-masing kementerian dan lembaga (KL).
Pihaknya kini tengah menunggu penyampaian konfirmasi tentang dapat PNS dan angka besaran kenaikan gaji dari masing-masing KL.
"Masing-masing KL akan smpaikan, konfirmasi berapa jumlah pegawau dan kenaikan dari gajinya itu sesuai undang-undang," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).