LEBAK, TOPmedia - Pendistribusian beras rasta ke 14 desa yang ada di Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, mendapat pengawal dari personil Polsek Cipanas, selain itu pengawalan juga di bantu oleh anggota Danramil Cipanas dan aparat desa setempat.
Kapolsek Cipanas Kompol M Chotim kepada topmedia menuturkan, pengawalan pendistribusian beras rasta ini hanya mengantisipasi adanya penyimpangan. Pasalnya, pihaknya mendapatkan selentingan ada beberapa desa beras rastanya tidak sampai ke yang berhak menerima.
“Dan kami siapkan semua para bhabinmas untuk mengawal ke 14 desa yang ada di Kecamatan Cipananas ini, alhamdulillah kemaren selasa 5/3/2019 pendistribusian beras rasta untuk empat belas desa selesai kami distrbusikan ke yang masyarakat yang berhak menerimanya,”tuturnya.
Desa di wilayah hukum polsek cipananas ini meliputi ;
1. Ds Bintang resmi
2. Ds Bintang sari
3. Ds Haur Gajrug
4. Ds Sukasari
5. Ds Malang sari
6. Ds Harum sari
7. Ds Girilaya
8. Ds Giriharja
9. Ds Pasir haur
10. Ds Jaya pura